Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta Nomor :425/Pid.Sus/2014/Pn.Yky Mengenai Penerapan Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik Terhad
Daftar Isi:
- ABSTRAK Andi Komara 110110110349 Banyak sekali permasalahan berkaitan dengan teknologi informasi, Salah satunya adalah kejahatan pornografi. Salah satu yang terjadi di kota Yogyakarta. Berawal ketika Widodo Meidana yang secara tanpa izin merekam dengan kamera ponsel kegiatan seorang perempuan bernama Amelia Nuci Fera di kamar mandi wanita kolam renang hotel. Tindakan perekaman tersebut sendiri diketahui oleh korban dan pelaku akhirnya dilaporkan ke polisi. Majelis hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta dalam putusan No 425/Pid.Sus/2014/PN.Yyk menyatakan terdakwa Widodo Meidana bersalah, melanggar ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-undang ITE, dan menjatuhkan pidana penjara selama 4 (empat) bulan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah pertimbangan majelis hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta dalam putusan No 425/Pid.Sus/2014/PN.Yyk yang menyatakan terdakwa Widodo Meidana telah memenuhi unsur dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-undang ITE sudah tepat. Metode penelitian yang dipergunakan adalah penelitian deskriptif analitis dengan metode yuridis normatif, dengan menggunakan data sekunder berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Metode analisis data dilakukan secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian, dapat diketahui bahwa, pertama pertimbangan majelis hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta dalam Putusan No 425/Pid.Sus/2014/PN.Yyk, yang menyatakan perbuatan terdakwa “secara tanpa izin merekam objek yang bermuatan Pornografi dengan kamera ponsel” telah memenuhi unsur dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-undang ITE tidak tepat, karena tidak ada perbuatan terdakwa yang membuat video bermuatan pornografi tersebut dapat diakses publik. Kedua pertimbangan majelis hakim dalam Putusan No 425/Pid.Sus/2014/PN.Yyk yang tidak mempertimbangkan dakwaan kesatu yaitu Pasal 35 Undang-undang No 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi adalah tidak tepat, karena perbuatan terdakwa “secara tanpa izin merekam kegiatan Amelia Nuci Fera dalam keadaan tanpa busana di kamar mandi wanita dengan kamera ponsel” termasuk perbuatan menjadikan orang lain sebagai objek pornografi dalam Pasal 35 Undang-undang No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi,