PERLINDUNGAN HUKUM AKIBAT ADANYA PEMOTONGAN UPAH KARENA PEKERJA MELAKSANAKAN IBADAH (SALAT) SAAT JAM KERJA LEMBUR DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN
Daftar Isi:
- Tenaga kerja merupakan faktor yang mendukung suatu perusahaan untuk merealisasikan rencana dan tujuan perusahaan, salah satu kegiatan perusahaan dalam meningkatkan produktivitasnya dengan kebijaksanaan penentuan upah yang layak bagi tenaga kerjanya. Sistem pengupahan berfungsi tidak hanya sebagai bagian dari mekanisme pasar untuk alokasi yang efisien, tetapi juga memiliki fungsi kebijakan sosial. Sering sekali terjadi permasalahan antara pihak perusahaan dan pekerja mengenai hak-hak normatif yang tidak terpenuhi yaitu upah kerja lembur, dan melakukan ibadah menurut agamanya yang telah ditetapkan dalam undang-undang mengenai tata cara pemberian upah yang benar bagi para pekerjanya. Tujuan penelitian untuk mengetahui dan mengkaji terhadap akibat pemotongan upah waktu kerja lembur karena melaksanakan ibadah dan tindakan hukum yang dapat dilakukan oleh pekerja akibat adanya pemotongan upah kerja lembur karena melakukan ibadah. Metode pendekatan yang digunakan dalam penilitian ini adalah pendekatan yuridis normatif. Pendekatan yuridis normatif adalah penelitian kepustakaan yang didominasi dengan menggunakan data-data sekunder, baik yang berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, maupun bahan hukum tersier. Data primer hanya sebagai pendukung. Pendekatan ini berusaha mencari data sebanyak mungkin dengan menitikberatkan kepada peraturan-peraturan yang berkaitan dengan penelitian skripsi ini. Hasil penelitian menunjukan bahwa adanya pemotongan upah waktu kerja lembur karena pekerja melaksanakan ibadah (salat) mengakibatkan pengusaha dapat diancam dengan sanksi pidana penjara dan atau denda karena melanggar Pasal 80 dan Pasal 93 Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Tindakan hukum yang dapat dilakukan oleh pekerja ada beberapa cara yaitu perundingan secara bipartit, mediasi, atau mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial.