Sinamot Sebagai Mahar Dalam Perkawinan Adat Batak Ditinjau Dari Hukum Adat Batak Dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
Daftar Isi:
- Manusia adalah makhluk sosial yang tidak bisa hidup sendiri sehingga membutuhkan pasangan untuk meneruskan hidupnya. Perkawinan adalah salah satu cara yang dapat dilakukan untuk meregenerasi keturunannya. Perkawinan yang sah dilakukan apabila sesuai dengan hukum agama dan kepercayaan yang dianutnya. Pada perkawinan masyarakat adat Batak Toba dikenal adanya sinamot yang merupakan kewajiban pihak pria untuk memberikan sejumlah uang kepada pihak perempuan sebagai tanda akan melaksanakan perkawinan. Adapun tujuan dari dilaksanakannya penelitian ini adalah untuk mengkaji kedudukan sinamot dalam perkawinan adat Batak Toba, serta merumuskan akibat hukum pada perkawinan adat Batak Toba apabila tidak terjadi pemberian sinamot. Metode pendekatan yang digunakan bersifat yuridis normatif, yaitu suatu metode pendekatan yang menitikberatkan penelitian kepada data kepustakaan dan data sekunder yang berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier baik berupa peraturan perundang-undangan, literatur hukum, dan bahan-bahan lain yang mempunyai hubungan dalam skripsi ini, dengan spesifikasi penelitian bersifat deskriptif analisis yaitu penelitian hukum yang mengutamakan penelitian kepustakaan dan penekanan pada tinjauan dari segi ilmu hukum dengan menggambarkan, menelaah dan menganalisis fakta-fakta mengenai peraturan perundang-undangan yang berlaku dihubungkan dengan pelaksanaannya. Hasil Penelitian terhadap Sinamot Sebagai Mahar Dalam Perkawinan Adat Batak akan menunjukkan bahwa Sinamot memiliki kedudukan yang sangat penting dalam perkawinan adat Batak dan akibat hukum dari adanya perkawinan tanpa pemberian sinamot adalah tidak sah secara hukum adat walaupun sah menurut Undang-Undang Perkawinan.