TINDAKAN PEMBAKARAN DAN ATAU PENENGGELAMAN KAPAL IKAN ASING TERHADAP PRAKTIK IUU FISHING DI ZONA EKONOMI EKSKLUSIF INDONESIA DITINJAU BERDASARKAN KONVENSI HUKUM LAUT 1982
Main Author: | P, Hotmarina |
---|---|
Format: | bachelorthesis doc-type Bachelors |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2017
|
Online Access: |
http://repository.unpad.ac.id/frontdoor/index/index/docId/1399 |
Daftar Isi:
- Zona Ekonomi Eksklusif memiliki rezim khusus dalam bidang perikanan. Pasal 73 ayat (1) Konvensi Hukum Laut 1982 menempatkan pembatasan dalam pelaksanaan penegakkan hukumnya terhadap pelanggaran aturan perundangan-undangan mengenai perikanan dan peraturan terkait lainnya. Indonesia memiliki aturan mengenai tindakan pembakaran dan atau penenggelaman kapal ikan asing yang terbukti melakukan tindakan IUU Fishing di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia akan dikenakan pelanggaran terhadap pasal 69 ayat (4) Undang-Undang tentang Perikanan nomor 45 tahun 2009. Pertanyaan yang kemudian timbul adalah mengenai legalitas dan keselarasan tindakan pembakaran dan atau penenggelaman kapal ikan asing dengan Konvensi Hukum Laut 1982 serta pembatasan pelaksanaan kewenangan penegakkan hukum oleh pasal 73 ayat (1) Konvensi Hukum Laut 1982. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, yang menganalisis dan mengkaji data sekunder berkenaan dengan prinsip kedaulatan negara pantai di zona ekonomi eksklusif dalam hal penegakkan hukum di bidang perikanan.Sedangkan spesifikasi penelitian yang digunakan adalah deskriptif analitis yaitu menggambarkan dan menganalisis bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dikaitkan dengan tindakan negara Indonesia terhadap kapal ikan asing. Berdasarkan hasil penelitian dapat diketahui bahwa tidak adanya pembatasan eksplisit mengenai pasal 73 ayat (1) Konvensi Hukum Laut 1982 dan Indonesia berhak untuk menerapkan aturannya terhadap kapal ikan ilegal yang terbukti melakukan IUU Fishing di ZEE Indonesia sesuai dengan pasal 69 ayat (4) Undang-undang Perikanan.