TINJAUAN YURIDIS PENERAPAN KLAUSULA AKSELERASI DALAM PERJANJIAN KREDIT SINDIKASI BERDASARKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN TENTANG PERBANKAN
Daftar Isi:
- Peranan bank sebagai lembaga keuangan tidak terlepas dan` masalah kredit, bahkan kegiatan bank sebagai lembaga keuangan, menjadikan pemberian kredit merupakan kegiatan utamanya. Sesuai dengan tujuan setiap bank untuk meningkatkan pendapatan dan menjaga kelangsungan hidupnya, maka pemberian kredit merupakan hal yang pasti secara terus menerus akan dilakukan oleh bank guna kesinambungan operasionalnya. Salah satu dari jenis pembiayaan kredit tersebut ialah pinjaman sindikasi atau kredit sindikasi yang berbentuk pinjaman dalam jumlah besar yang di berikan oleh beberapa Bank secara bersama-sama. Di Indonesia sendiri kredit sindikasi muncul karena dalam menjalankan usahanya bank tunduk dengan UU Perbankan dan Peraturan Bank Indonesia lainnya yang di antaranya menetapkan Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK). U Dalam praktiknya perjanjian sindikasi seringkali memiliki klausula akselerasi yakni apabila terjadi penunggakan pembayaran dari debitur maka akan menciptakan hak yang memungkinkan kreditur untuk mempercepat dan mensyaratkan pelunasan lebih awal dari pinjaman. Hal ini seringkali menimbulkan masalah, maka dari itu perlu ditelaah lebih lanjut apakah penerapannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang perbankan di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah melalui pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Penelitian ini dilakukan dengan dua tahap yaitu penelitian kepustakaan dengan cara meneliti data sekunder berupa peraturan*perundang-undangan, literatur, serta bahan lain yang berkaitan dengan materi penelitian, dan penelitian lapangan sebagai pendukung data sekunder melalui wawancara yang selanjutnya data dianalisis berdasarkan analisis kualitatif dan hasilnya dipaparkan secara deskriptif. ` Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa perjanjian sindikasi kredit menganut asas-asas hokum kontrak pada umumnya. Para pihak berdasarkan asas kebebasan berkontrak berhak menentukan klausula-klausula perjanjian. Dalam penerapan klausula akselerasi sendiri dibutuhkan perlindungan hukum yang jelas bagi para pihak terutama debitur yang belum di atur secara khusus oleh peraturan perundang-undangan tentang perbankan di Indonesia. perjanjian harus dibuat dengan adil dan mengindahkan asas-asas berkontrak agar para pihak baik debitur maupun kreditur dapat dilindungi kepentingannya.