PENETAPAN EAST CHINA SEA AIR DEFENSE IDENTIFICATION ZONE DI ATAS WILAYAH SENGKETA DI KEPULAUAN SENKAKU ATAU DIAOYU BERDASARKAN HUKUM INTERNASIONAL
Daftar Isi:
- Penetapan zona pertahanan udara merupakan suatu praktik yang telah dilakukan oleh negara-negara di dunia dan merupakan bagian dari suatu Hukum kebiasaan internasional. Dasar pemikiran di dalam penetapan zona pertahanan udara tersebut adalah adanya kepentingan dari suatu negara untuk melindungi serta menjaga keamanan wilayah teritorialnya. Pihak Tiongkok merupakan salah satu negara yang telah menetapkan zona pertahanan udara tersebut. Penetapan zona pertahanan udara oleh pihak Tiongkok meliputi wilayah Laut China Timur dan juga mencakup wilayah yang sedang dipersengketakan oleh pihak Jepang. Hal tersebut akan menimbulkan pertentangan terutama dengan adanya perjanjian yang telah diadakan oleh kedua belah pihak yaitu perjanjian Japanese Peace and Friendship Treaty 1978 yang ditujukan penghentian sementara sengketa khususnya terkait Kepulauan Senkaku/Doayu dan kembali menegaskan tentang Joint Communique 1972 untuk membina hubungan diplomatik dalam menyelesaikan permasalahan-permasalahan. Berdasarkan hal tersebut maka penetapan zona pertahanan dari pihak Tiongkok perlu ditinjau lebih lanjut dan diteliti apakah penetapan zona pertahan tersebut dapat berlangsung dengan baik atau harus memperhatikan ketentuan-ketentuan lain yang terdapat di dalam Hukum Internasional khususnya Hukum udara. Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah pendekatan yuridis normatif yang dilakukan melalui studi kepustakaan atau data sekunder. Spesifikasi penelitian di dalam skripsi ini adalah dengan metode deskriptif analitis yang akan menjelaskan tentang bagaimana praktik penetapan zona pertahanan udara terutama dari pihak Tiongkok yang mencakup wilayah Kepulauan Senkaku/Diaoyu yang kemudian akan dianalisi dengan instrumen hukum yang terkait. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan, penetapan zona pertahan udara yang dilakukan oleh pihak Tiongkok pada dasarnya diperbolehkan demi kepentingan pertahanan dan keamanan dari negaranya dan sudah menjadi praktik atau Hukum kebiasaan internasional, namun berhubung penetapan zona tersebut mencakup wilayah yang sedang dipersengketakan maka terdapat pembatasan-pembatasan yang harus diperhatikan oleh pihak Tiongkok. Pihak Jepang sebagai pihak yang juga mengklaim atas kepulauan tersebut dapat melakukan tindakan-tindakan dalam hal proses penyelesaian sengketa terutama terhadap penetapan ADIZ Tiongkok.