Daftar Isi:
  • "Tinjauan Yuridis Terhadap Eksekusi Harta Pailit Melalui Lelang Oleh Kurator Yang Berasal Dari Objek Jaminan Hak Tanggungan Akibat Tidak Selesainya Eksekusi Oleh Kreditor Pemegang Hak Tanggungan Berdasarkan Undang-Undang Kepailitan" Kreditor pemegang hak tanggungan merupakan kreditor separatis yang memiliki hak eksekusi untuk menjual objek jaminan, yang seharusnya tidak terpengaruh dengan adanya kepailitan dari Debitor sesuai Pasal 55 ayat (1) Undang-undang Kepailitan dan Pasal 21 Undang-undang Hak Tanggungan. Pelaksanaan eksekusi hak tanggungan sebagai jaminan kredit dalam hal debitor pailit masih menemukan kendala yang dapat berakibat merugikan kreditor pemegang Hak Tanggungan. Adanya pembatasan dalam jangka waktu melaksanakan eksekusi menyebabkan kreditor tidak dapat melaksanakan hak eksekusinya secara optimal, bahkan hak eksekusinya menjadi beralih kepada kurator. Metode penelitian yang digunakan adalah melalui pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Penelitian ini dilakukan dengan dua tahap yaitu penelitian kepustakaan dengan cara meneliti data sekunder berupa peraturan perundang-undangan, literatur, serta bahan lain yang berkaitan dengan materi penelitian, dan penelitian lapangan sebagai pendukung data sekunder melalui wawancara yang selanjutnya data dianalisis berdasarkan analisis kualitatif dan hasilnya dipaparkan secara deskriptif. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa Pasal 55 ayat (1) UUK dan Pasal 21 UUHT memberikan perlindungan terhadap kedudukan kreditor separatis, namun perlindungan hukum dimaksud menjadi kurang optimal dengan adanya pembatasan jangka waktu 2 (dua) bulan bagi kreditor separatis dalam melaksanakan hak eksekusinya, yang dapat menyebabkan Kreditor separatis tidak dapat menyelesaikan eksekusi objek jaminan dengan baik. Status/kedudukan dari objek jaminan hak tanggungan menjadi masuk ke dalam harta/boedel pailit dikarenakan jangka waktu 2 (dua) bulan setelah dimulainya keadaan insolvensi telah dilewati, sehingga menjadi hak Kurator untuk menjual objek jaminan Hak Tanggungan, yang hasilnya tetap menjadi hak Kreditor separatis dengan dikurangi imbalan Kurator.