Perlindungan Terhadap Musisi Pencipta Lagu yang Diaransemen Ulang Tanpa Izin oleh Disc Jockey Dihubungkan dengan PEmanfaatan Hak ekonomi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta

Main Author: Zulyanputra, M Saldy
Format: bachelorthesis doc-type Bachelors
Bahasa: ind
Terbitan: , 2016
Online Access: http://repository.unpad.ac.id/frontdoor/index/index/docId/1392
Daftar Isi:
  • Hak cipta merupakan salah satu Hak Kekayaan Intelektual yang dalam perkembangannya terdapat banyak pelanggaran yang dikarenakan kurangnya pengetahuan masyarakat mengenai hak cipta. Salah satunya adalah perubahan aransemen pada karya cipta lagu atau musik yang dilakukan oleh Disc Jockey (DJ) tanpa seizin penciptanya, DJ yang melakukan perubahan aransemen tersebut menganggap bahwa ciptaan tersebut merupakan hasil ciptaannya sendiri. Kasus perubahan aransemen pada karya cipta lagu atau musik tanpa seizin penciptanya yang peneliti jadikan objek adalah lagu “Jablai” ciptaan Monty Tiwa. Dalam penelitian ini peneliti menganalisis bentuk penerapan hak ekonomi terhadap musisi pencipta lagu dan tindakan hukum apa yang dapat dilakukan oleh musisi pencipta lagu yang lagunya diaransemen ulang tanpa izin berdasarkan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Apabila melakukan perubahan tanpa seizin penciptanya maka akan berdampak kerugian pada pencipta dan pemegang hak cipta, hal ini dapat berdampak buruk terhadap perkembangan Hak Cipta di Indonesia. Penelitian yang digunakan bersifat yuridis normatif dengan spesifikasi deskriptif analitis yang merupakan menggambarkan perbuatan perubahan aransemen pada karya cipta lagu atau musik tanpa seizin penciptanya kemudian di analisis dengan menggunakan peraturan-peraturan, asas-asas, serta teori hukum maupun kaidah hukum terhadap hak cipta. Hasil dari penelitian menunjukan bahwa bentuk penerapan hak ekonomi yang dapat dilakukan adalah dengan pemberian royalti atau dengan perjanjian lisensi. Perbuatan perubahan aransemen yang dilakukan oleh DJ pada karya cipta lagu atau musik tanpa seizin penciptanya merupakan pelanggaran terhadap hak eksklusif. Pemegang hak cipta dapat mengajukan gugatan kepada pengadilan niaga atau meminta ganti rugi atas pelanggaran hak ciptaannya dan meminta penyitaan terhadap benda yang diumumkan atau hasil perbanyakan ciptaan itu.