Daftar Isi:
  • Tanah penting bagi kehidupan manusia dan semakin berkembangnya kehidupan antar sesama manusia, maka perlunya penataan dan penertiban di bidang pertanahan agar fungsi tanah dapat dimanfaatkan bagi kepentingan seluruh rakyat di dalam wilayah yang bersangkutan. Sumatera Barat sebagai daerah yang masih banyak tanah ulayat selaras dengan itu Pemerintah provinsi Sumatera Barat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah telah menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2008 Tentang Tanah Ulayat dan Pemanfaatannya (Perda TUP). Tujuan penlitian ini untuk mengetahui bagaimana proses pendaftaran tanah ulayat di kota Padang sesuai dengan Perda TUP jo PP No 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah juga untuk mengetahui penyelesaian sengketa akibat dari adanya pendaftaran tanah berdasarkan hukum adat Minangkabau. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, metode yuridis normatif dilakukan dengan meneliti data sekunder berupa bahan primer yang ditunjang dengan wawancara terhadap BPN kota Padang dan Instansi adat Minangkabau terkait, dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis yang dilakukan dengan tahap pengumpulan data berupa studi kepustakaan dan studi lapangan. Tanah Ulayat di Minangkabau masih ada sampai saat sekarang ini dan mengalami perkembangan sesuai perkembangan zaman dibuktikan dengan adanya hukum positif yang mengaturnya, berdasarkan analisis dan penelitian dari pembahasan pendaftaran pusako tinggi harus mendapatkan persetujuan dari ninik mamak kepala waris, setelah itu baru mengikuti prosedur yang telah ada di Kantor Pertanahan Kota Padang dan dapat diketahui pula bahwa adanya penggabungan mekanisme adat dan mekanisme menurut PP No 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah dan dalam penyelesaian sengketa masyarakat lebih mengedepankan proses non-litigasi.