ASPEK KEPASTIAN HUKUM DAN KEPASTIAN BERUSAHA PT FREEPORT INDONESIA DALAM HAL PERALIHAN KONTRAK KARYA MENJADI IZIN USAHA PERTAMBANGAN KHUSUS (IUPK)
Daftar Isi:
- Penanaman modal di Indonesia diselenggarakan berdasarkan beberapa asas yang salah satunya adalah asas kepastian hukum. Melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) pemerintah membuka kesempatan bagi penanaman modal untuk dapat melakukan pengusahaan mineral dan batubara. Berlakunya UU Minerba mempengaruhi keberadaan Kontrak Karya yang saat ini sedang berjalan. Kontrak Karya PT Freeport Indonesia (PTFI) merupakan kontrak karya pertama yang ditandatangani oleh Pemerintah Indonesia. PTFI yang akan melakukan investasi yang besar membutuhkan kepastian hukum atas kepastian berusaha dengan mengajukan perpanjangan Kontrak Karya. Namun, Pemerintah Indonesia menyatakan perpanjangan tidak mungkin dilakukan dan memberikan opsi untuk melakukan peralihan Kontrak Karya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah IUPK dapat diberikan kepada PTFI sebagai peralihan perpanjangan Kontrak Karya dan apakah peralihan dapat dilakukan dan untuk mengetahui akibat hukum peralihan tersebut terhadap kepastian berusaha PTFI dan iklim investasi sektor pertambangan. Metode pendekatan hukum yang digunakan dalam penyusunan tulisan ini adalah yuridis normatif dengan meneliti bahan pustaka sebagai bahan penelitian utama. Spesifikasi penelitian yang digunakan adalah deskriptif analisis dengan menggambarkan secara sistematis peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan dan penanaman modal serta menggambarkan fakta-fakta yang terkait peralihan Kontrak Karya menjadi IUPK pada PTFI. Berdasarkan hasil analisis diperoleh kesimpulan bahwa Kontrak Karya PTFI memiliki keberlakuan yang diakui oleh UU Minerba sehingga Kontrak Karya PTFI tetap memiliki kekuatan mengikat bagi Pemerintah dan PTFI. Kontrak Karya PTFI dimungkinkan untuk dilakukan peralihan menjadi IUPK Operasi Produksi perpanjangan melalui peraturan pelaksana UU Minerba dan peralihan tersebut harus diatur dalam Kontrak Karya PTFI untuk menjamin kepastian hukum dan kepastian berusaha PTFI. Ketidakjelasan rumusan dalam ketentuan peralihan dalam UU Minerba menimbulkan ketidakpastian hukum bagi para pemegang kontrak karya. Ketidakjelasan rumusan tersebut harus diperbaiki oleh pemerintah. Perbaikan atas ketentuan peralihan tersebut akan memberikan kepastian hukum dan manfaat yang besar kepada Pemerintah, masyarakat, dan lingkungan dan menciptakan iklim investasi pertambangan yang kondusif.