PERLINDUNGAN HAK EKONOMI PENCIPTA LAGU DAN PEMEGANG HAK TERKAIT MELALUI FUNGSI LEMBAGA MANAJEMEN KOLEKTIF TERHADAP PENGUMUMAN KARYA CIPTA MUSIK DAN LAGU TANPA IZIN OLEH KONSUMEN DITINJAU DARI UUHC
Daftar Isi:
- Dalam rangka melindungi hak ekonomi pencipta lagu dan pemegang hak terkait, UUHC 2014 telah mengatur mengenai Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) sebagai lembaga yang berwenang untuk memungut dan mendistribusikan royalti namun, pada kenyataannya masih banyak pelanggaran Hak Cipta yang ditemukan di masyarakat. Hal ini berdampak pada minimnya hasil pengumpulan royalti. LMK harus bertanggung jawab kepada pencipta lagu dan pemegang hak- hak terkait jika masih ada pelanggaran Hak Cipta yang terjadi. Penggunaan karya cipta merupakan tindakan yang melawan hukum apabila masyarakat sebagai konsumen tidak melakukan pembayaran royalti terhadap penggunaan yang bersifat komersial. Masyarakat menganggap bahwa mereka dapat secara bebas menggunakan VCD dan CD miliknya tanpa melakukan pembayaran royalti. Masyarakat tidak memahami bahwa ada hak yang harus dilindungi di dalam karya cipta berupa VCD dan CD yang telah menjadi hak milik mereka. Salah satu hak yang harus dilindungi tersebut adalah hak ekonomi pencipta lagu dan pemegang hak terkait. Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan yuridis normatif dan yuridis sosiologis dengan metode deskriptif analitis, yaitu memfokuskan masalah berdasarkan data-data yang diperoleh baik data hukum primer maupun data hukum sekunder yang berasal dari hasil studi kepustakaan dan wawancara yang kemudian dianalisa berdasarkan hukum positif indonesia khususnya Undang-Undang Hak Cipta untuk mendapatkan gambaran secara utuh dan menyeluruh mengenai perlindungan hak ekonomi pencipta lagu dan pemegang hak terkait terhadap pengumuman karya cipta yang dilakukan oleh konsumen. Pengaturan mengenai pertanggungjawaban LMK terhadap pencipta lagu dan pemegang hak-hak terkait jika terjadi wanprestasi tidak diatur di dalam perundang-undangan ataupun di dalam klausul perjanjian antara LMK dengan pencipta lagu ataupun pemegang hak-hak terkait namun, pengaturan mengenai izin operasional LMK dan delik aduan yang diterapkan UUHC menuntut LMK untuk bekerja secara maksimal dalam melindungi hak ekonomi pencipta lagu dan pihak yang terkait selain itu, Perlindungan hak ekonomi pencipta lagu dan pihak terkait adalah terbatas. UUHC 2014 telah mengatur bahwa pencipta lagu dan pemegang hak terkait hanya memperoleh royalti atas penggunaan karya cipta oleh konsumen untuk penggunaan yang bersifat komersial.
