PENDAFTARAN DESAIN INDUSTRI YANG MENJADI MILIK UMUM (PUBLIC DOMAIN) DIHUBUNGKAN DENGAN ASAS IKTIKAD BAIK BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 2000 TENTANG DESAIN INDUSTRI

Main Author: Farid, Achdiat
Format: bachelorthesis doc-type Bachelors
Bahasa: ind
Terbitan: , 2017
Online Access: http://repository.unpad.ac.id/frontdoor/index/index/docId/1387
Daftar Isi:
  • Prinsip iktikad baik (Good Faith) merupakan asas yang berkembang dari asas hukum khusus, yang memiliki 2 pengertian yaitu subjektif dan objektif, hal ini pula yang harus diterapkan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri, hak desain industri diperoleh melalui pendaftaran desain industri untuk mendapatkan perlindungan. Namun pada kenyataannya seseorang yang mendaftarkan desain industrinya seringkali tidak memiliki iktikad baik terutama mengenai pendaftaran desain industri yang telah menjadi milik umum (public domain). Oleh karena itu lahir permasalahan yakni bagaimana pengaturan desain indusrti yang telah menjadi milik umum di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian bersifat deskriptif analitis. Teknik pengumpulan data yang dilakukan melalui penelitian terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, kemudian dianalisis secara yuridis kualitatif untuk mendapatkan penelitian yang dimaksud. Berdasarkan hasil penelitian bahwa Undang-undang Desain Industri telah mengatur mengenai asas iktikad baik (good faith) namun seringkali diabaikan oleh pemohon dalam mendaftarkan suatu desain industri yang telah menjadi milik umum (public domain), pendaftaran tersebut desain yang telah menjadi milik umum (public domain) dimaksudkan untuk mendapatkan keuntungan pribadi dari pihak yang telah menggunakan desain industri tersebut. Terabaikannya asas Iktikad baik (good faith) dalam pendaftaran desain industri karena belum diatur secara normatifnya asas tersebut dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri begitu pula mengenai desain industri yang telah menjadi milik umum (public domain).