Memorandum Hukum Untuk PT.Palyja dan PT.Aetra Terhadap Pembatalan Kontrak Pengelolaan Air Dengan PT.PAM Jaya Oleh Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No.527/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Pst Ditinjau dari
Daftar Isi:
- Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mengabulkan gugatan warga negara atau citizen lawsuit yaitu membatalkan perjanjian kerjasama antara PAM Jaya dengan PT.Aetra dan PT.Palyja. Pembatalan kontrak pengelolaan air antara PT. PAM Jaya dengan PT. Palyja dan PT. Aetra oleh Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 27/PDT.G/2012/Pn.Jkt.Pst diajukan oleh KMMSAJ (Koalisi Masyarakat Menolak Swastanisasi Air Jakarta). Didalam Hukum Perjanjian di Indonesia, pembatalan perjanjian hanya dapat dimajukan oleh para pihak dalam perjanjian, sedangkan pembatalan kontrak antara PAM Jaya dengan PT.Aetra dan PT. Palyja diajukan oleh pihak yang bukan merupakan pihak yang terdapat dalam kontrak perjanjian. Penulisan Memorandum Hukum ini dikaji penulis dengan pendekatan yuridis normatif dengan metode deskriptif analitis, yaitu dengan pemecahan masalah berdasarkan data yang diperoleh, yang kemudian dianalisis berdasarkan Hukum Perjanjian di Indonesia dan Hukum Acara Perdata serta peraturan perundang-undangan lain terkait perjanjian kontrak pengelolaan air antara PT.PAM Jaya dengan PT.Aetra dan PT. Palyja. Penggunaan data sekunder merupakan titik berat penelitian ini, sedangkan data primer hanya sebagai pelengkap atau pendukung. Berdasarkan analisis dan penelitian yang dilakukan, hasil yang didapatkan adalah pembatalan perjanjian hanya dapat dimajukan oleh para pihak dalam Pengadilan yang berwenang. Penggugat yaitu KMSSAJ bukan pihak didalam perjanjian tidak memiliki hubungan hukum dan kepentingan hukum untuk menggugat maka penggugat tidak memiliki hak untuk mengajukan gugatan. Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Penasehat Hukum dari PT.Aetra dan PT.Palyja adalah upaya hukum Banding. Apabila putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap maka Penasehat Hukum PT. Aetra dan PT.Palyja adalah Peninjauan Kembali yang diajukan kepada Mahkamah Agung.