Daftar Isi:
  • Akuisisi merupakan salah satu cara efisien untuk mengembangkan perusahaan. Suatu perusahaan diperkenankan untuk melakukan akusisi selama tindakan tersebut tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Akuisisi yang dilakukan oleh Temasek Holdings terhadap PT Indosat, Tbk dan PT Telekomunikasi Selular, Tbk sudah disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM, dan berjalan selama lebih dari 3 (tiga) tahun. Namun KPPU kemudian membatalkan akuisisi tersebut karena KPPU menilai tindakan akuisisi tersebut mengakibatkan terjadinya praktek monopoli yang melanggar UU No. 5 Tahun 1999. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui akibat hukum pembatalan akuisisi oleh KPPU terhadap akuisisi perusahaan yang sudah berlangsung serta perlindungan hukum yang diberikan bagi pemegang saham perusahaan pengakuisisi. Metode pendekatan yang digunakan penulis dalam membahas permasalahan dalam skripsi adalah yuridis normatif. Spesifikasi penelitian yang digunakan bersifat deskriptif analitis, yaitu dengan menganalisis permasalahan berdasarkan ketentuan perundang-undangan terkait hukum perjanjian, hukum persaingan usaha, literatur, sumber lain yang berkaitan dengan penelitian ini. Data yang diperoleh berupa data primer melalui penelitian di lapangan yang diperoleh berdasarkan hasil putusan KPPU kemudian dianalisis secara yuridis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian, diketahui bahwa akibat hukum dari pembatalan akuisisi oleh KPPU secara normatif adalah perjanjian akuisisi tersebut batal demi hukum karena perjanjian tersebut melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku. KPPU dalam putusannya, yang dikuatkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Mahkamah Agung, sama sekali tidak membatalkan perjanjian akuisisi yang ada. Meskipun dalam putusannya KPPU mewajibkan Temasek Holdings untuk melepaskan kepemilikan sahamnya, namun hal tersebut tidak meniadakan fakta bahwa transaksi akuisisi antara Temasek Holdings dan PT Indosat, Tbk telah terjadi. Perlindungan hukum yang diberikan kepada pemegang saham yang melakukan akuisisi berdasarkan hukum persaingan usaha adalah dapat mengajukan upaya hukum keberatan terhadap putusan KPPU ke Pengadilan Negeri sebagaimana yang diatur dalam PERMA No. 03 Tahun 2005.