Daftar Isi:
  • Praktik astroturfing adalah sebuah praktik ketika suatu testimoni yang dikirim oleh seseorang yang tidak diketahui identitasnya, atau oleh seseorang yang menggunakan nama yang tidak sesuai dengan nama aslinya, dengan tujuan untuk mendukung atau menghancurkan suatu organisasi (dalam hal ini pasar). Praktik astroturfing banyak digunakan oleh pelaku usaha sebagai cara untuk mempromosikan barang atau jasa yang ditawarkan dan praktik tersebut menimbulkan kerugian bagi para konsumen. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis tindakan seperti apa yang dapat diklasifikasikan sebagai praktik astroturfing dan bagaimana tanggung jawab hukum bagi pelaku usaha terhadap kerugian konsumen atas praktik astroturfing tersebut. Penellitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan metode analisis deskriptif analitis dengan data utama berupa data sekunder yang diperoleh studi kepustakaan, sedangkan data primer hanya sebagai pelengkap atau data pendukung. Tindakan yang dapat diklasifikasikan sebagai praktik astroturfing yaitu praktik pemberian testimoni yang tidak sesuai dengan fakta materiil berdasarkan penerapan Pasal 28 ayat (1) UU ITE. Tanggung jawab hukum pelaku usaha terhadap pengguna sistem elektronik atas transaksi elektronik yang didasarkan oleh praktik astroturfing berpatokan pada Pasal 15 ayat (1) UU ITE, setiap pelaku usaha harus bertanggung jawab atas barang atau jasa yang diperjual belikan secara andal dan aman. Pemerintah terkait dalam transaksi elektronik harus menyebutkan secara jelas mengenai praktik astroturfing dan menetapkan bahwa praktik astroturfing ini adalah perbuatan melawan hukum serta lebih menjelaskan hak dan kewajiban serta hal – hal seperti apa saja yang tidak boleh dilakukan khususnya kewajiban – kewajiban apa yang harus diperhatikan pelaku usaha dalam transaksi elektronik.