Daftar Isi:
  • Dewasa ini para pelaku usaha telah menggunakan jaringan internet untuk memasarkan produknya, salah satunya dengan mendaftarkan mereknya sebagai nama domain. Tetapi, sering kali para pelaku usaha ini tidak dapat mendaftarkan nama domainnya karena nama domain tersebut telah didaftarkan oleh pihak lain yang tidak berhak. Hal ini disebabkan karena dalam sistem pendaftaran nama domain digunakan prinsip first come first serve berbeda halnya dalam hak kekayaan intelektual karena dalam sistem pendaftaran nama domain tidak dilakukan pemeriksaan substantif seperti dalam pendaftaran merek. Permasalahan yang diangkat dalam penulisan skripsi ini adalah bagaimana penggunaan merek sebagai nama domain dan bentuk penyelesaian sengketa seperti apa yang dapat ditempuh berdasarkan UU Merek dan UU ITE. Penulisan skripsi ini dikaji berdasarkan metode pendekatan yuridis normatif dengan metode deskriptif analitis, yaitu memfokuskan pemecahan masalah berdasarkan data yang diperoleh yang kemudian dianalisa berdasarkan ketentuan dalam perundang-undangan terkait hukum merek dan informasi dan transaksi elektronik, literatur, serta bahan lain yang berhubungan dengan penelitian dan penelitian lapangan untuk memperoleh data primer melalui wawancara dan selanjutnya data dianalisis secara yuridis kualitatif. Hasil yang diperoleh dari penulisan skripsi ini adalah Pertama, penggunaan merek sebagai nama domain diatur dalam Pasal 23 UU ITE dengan memperhatikan prinsip-prinsip hukum merek dalam UU Merek. Hal ini disebabkan karena UU Merek sendiri belum mengatur mengenai nama domain dan tindakan cybersquatting. Kedua, apabila ada pemilik merek yang merasa dirugikan akibat adanya nama domain yang menggunakan mereknya, maka ia dapat mengajukan keberatan atas nama domain tersebut. Saat ini di Indonesia sudah ada lembaga penyelesaian sengketa nama domain secara administratif yaitu Penyelesaian Perselisihan Nama Domain (PPND) yang dibentuk oleh PANDI dibawah Kementrian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia. Penyelesaian sengketa di PPND ini dilakukan dengan pembentukan panel seperti halnya dalam penyelesaian di WIPO Domain Name Disputes.