Daftar Isi:
  • Meningkatnya kegiatan perekonomian nasional merupakan salah satu faktor utama dalam upaya meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap iklim usaha di Indonesia. Meningkatnya kepercayaan masyarakat tersebut antara lain tercermin e-money yang terus menunjukkan peningkatan. Seiring dengan perkembangan E-money yang terus meningkat maka diperlukannya perlindungan hukum bagi pemegang uang elektronik tersebut, yang dalam hal ini diatur dalam PBI No 16/8/PBI/2014 tentang Perubahan atas PBI No 11/12/PBI/2009 tentang Uang Elektronik dan PBI No 16/1/PBI/2014 tentang Perlindungan Konsumen Jasa Sistem Pembayaran. Adapun tujuan penelitian ini adalah menganalisis pertanggungjawaban pihak bank sebagai penyelenggara e-money dalam hal penyalahgunaan e-money oleh pihak ketiga dan perlindungan hukum bagi pemegang (e-money) dalam melakukan transaksi. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif yaitu penelitian hukum yang mengacu pada norma-norma dan asas asas hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan yang dikaitkan dengan permasalahan hukum yang akan dibahas. Hasil penelitian menunjukan bahwa bank wajib memiliki sistem yang aman dan amdal secara fisik maupun non fisik sehingga bank wajib bertanggungjawab dengan menindaklanjuti setiap laporan dari pemegang e-money terkait adanya penyalahgunaan e-money oleh pihak ketiga, serta melacak kapan dan dimana kartu e-money tersebut terakhir digunakan. kedua pemegang e-money perlu mendapatkan perlidungan hukum yang dilakukan oleh BI dan dibantu oleh OJK sebagai perantara penyelesaian perlindungan konsumen dalam mekanisnme pelayanan pengaduan konsumen berdasarkan PBI No 16/1/PBI/2014 tentang Perlindungan Konsumen Jasa Sistem Pembayaran dan di dukung dengan POJK No 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen sektor Jasa Keuangan.