PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEKERJA RUMAH SAKIT TERHADAP PENYAKIT AKIBAT HUBUNGAN KERJA DAN KECELAKAAN KERJA
Daftar Isi:
- PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEKERJA RUMAH SAKIT TERHADAP PENYAKIT AKIBAT HUBUNGAN KERJA DAN KECELAKAAN KERJA PRAMULIA RATU HARIRAMA 110110100384 ABSTRAK Dalam mendukung keberhasilan program Rencana Pembangunan Jangka Menengah dalam bidang pembangunan ketenagakerjaan, maka Pemerintah melakukan salah satu upaya yang difokuskan pada peningkatan kesejahteraan rakyat khususnya tenaga kerja. Dalam Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan ditegaskaN bahwa untuk mencapai tujuan nasional perlu diselenggarakan upaya pembangunan berkesinambungan yang menyeluruh terarah dan terpadu, termasuk di antaranya pembangunan kesehatan. Pembangunan ketenagakerjaan khususnya pada pembangunan kesehatan adalah bagian dari pembangunan nasional yang bertujuan meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang. Upaya Pemerintah ini dilakukan dengan pengembangan keselamatan kerja (KK) dan kesehatan kerja. Dalam masalah K3 ini diperlukan kerjasama antara Pemerintah, pihak perusahaan dan pekerja. Salah satu bidang yang rentan terhadap penyakit akibat hubungan kerja serta kecelakaan kerja adalah dalam bidang kesehatan dan perumahsakitan. Setiap tenaga kerja yang bekerja di rumah sakit mempunyai hak yang sama atas kesehatan dan keselamatan kerja. Penyakit akibat hubungan kerja dan kecelakaan kerja di bidang perumahsakitan setiap tahunnya mempunyai potensi yang dapat meningkat. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian berupa deskriptif analitis melalui tahap penelitian kepustakaan dan wawancara. Metode yang digunakan untuk menganalisis data adalah metode yuridis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan oleh peneliti menunjukkan bahwa masih terdapat rumah sakit yang belum memenuhi ketentuan mengenai kesehatan dan keselamatan kerja serta memenuhi tanggung jawabnya sesuai dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 Tentang Ketenagakerjaan. Selanjutnya, perlindungan hukum terhadap hak dan kewajiban tenaga kerja di rumah sakit harus ditingkatkan dan hendaknya pengurus rumah sakit lebih meningkatkan lagi perhatiannya terhadap pentingnya pelaksanaan pemberian jaminan K3.