Daftar Isi:
  • `Pembiayaan Pemilikan Rumah merupakan salah satu kegiatan usaha bank syariah untuk memenuhi kebutuhan pihak-pihak yang merupakan defisit unit. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah Pasal 1 angka 25 menyebutkan bahwa Pembiayaan merupakan penyediaan dana atau tagihan yang dipersamakan salah satunya melalui transaksi jual beli dalam bentuk piutang murabahah, salam, dan istishna’. Pada praktiknya Bank Syariah yang ada di Indonesia menerapkan Pembiayaan Pemilikan Rumah melalui Akad murabahah. Skema pembiayaan dengan akad murabahah yaitu dengan adanya transaksi jual beli rumah antara nasabah dan bank, dimana pihak bank membeli barang yang dibutuhkan dan menjualnya kepada nasabah sebesar harga pokok ditambah dengan keuntungan margin yang disepakati. Margin yang diterapkan oleh pihak bank mengacu pada suku bunga yang ada di Bank Indonesia. Hal ini yang dinilai apakah memenuhi prinsip-prinsip perbankan syariah. `Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif yaitu pendekatan yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder maupun tersier yang didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan perbankan syariah dan akad yang digunakan dalam Pembiayaan Pemilikan Rumah. `Terdapat dua hal yang diperoleh dalam penelitian ini yaitu, Pertama pelaksanaan pembiayaan pemilikan rumah melalui akad murabahah di Bank Umum Syariah tidak dilaksanakan sesuai dengan prinsip syariah dan peraturan fatwa DSN No. 04/DSN-MUI/IV/2000 tentang Murabahah. Kedua, pembiayaan pemilikan rumah lebih tepat melalui akad musyarakah mutanaqisah yang dinilai lebih syariah compliance karena prinsip keadilan dan kepastian hukum lebih terihat melalui akad musyarakah muatanqisah yaitu dari porsi kepemilikan atas pembiayaan akan menjadi milik nasabah sesuai dengan pembayaran pembelian aset secara bertahap dan bagian keuntungan serta kerugian sesuai porsi kepemilikan, sehingga dapat menjadi alternatif dalam proses kepemilikan aset (barang).