Perlindungan Hukum Terhadap Pencipta Atas Buku Asli Dalam Hal Jual Beli Buku Bajakan Dikaitkan Dengan Hak Ekonomi Berdasarkan KUHPerdata dan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta
Daftar Isi:
- Di Indonesia masih banyak ditemui para pihak yang melakukan eksploitasi terhadap karya cipta khususnya karya cipta berbentuk buku. Salah satunya Pasar Buku Palasari yang menjual buku bajakan dengan tujuan komersial dan tanpa izin penciptanya. Tujuan penelitian yang diajukan dalam Skripsi ini adalah untuk merumuskan kualifikasi perbuatan hukum penjualan buku Untuk merumuskan kualifikasi perbuatan hukum penjualan buku bajakan dikaitkan dengan hak ekonomi pencipta berdasarkan KUHPerdata dan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta dan Untuk menentukan tindakan hukum yang dapat dilakukan oleh pencipta terhadap penjualan buku bajakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Jenis penelitian ini adalah yuridis normatif, yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder belaka dengan menjalankan dua tahap penelitian, yaitu penelitian kepustakaan dan didampingi dengan penelitian lapangan. Data primer didapatkan melalui pengumpulan bahan dari beberapa narasumber, yaitu para penjual buku-buku bajakan di Bandung. Data-data ini kemudian diolah dan dianalisis secara normative kualitatif, yaitu metode yang menganalisis data-data yang diperoleh secara kualitatif untuk menemukan kejelasan atas pokok permasalahan. Pada kesimpulannya, penelitian ini menemukan bahwa penjualan buku bajakan yang ada di Pasar Buku Palasari merupakan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) karena telah memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 1365 KUHPerdata dan merupakan pelanggaran hak cipta sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (3) dan Pasal 10 UUHC 2014. Tindakan hukum yang dapat dilakukan oleh pencipta terkait penjualan buku bajakan adalah dengan cara non ajudikasi sesuai yang diatur dalam Pasal 95 ayat (1) UUHC 2014, salah satunya melalui negosiasi dan dengan cara ajudikasi yaitu dengan mengajukan gugatan ganti rugi ke Pengadilan Niaga sebagaimana diatur dalam Pasal 99 UUHC 2014 atau juga dapat menuntut secara pidana dengan cara membuat delik aduan atas pelanggaran hak cipta sebagaimana diatur dalam Pasal 113 ayat (3) dan (4) juga dalam Pasal 114 UUHC 2014.