Daftar Isi:
  • PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMBELI SATUAN RUMAH SUSUN TERKAIT PEMBATALAN PERJANJIAN JUAL BELI KARENA STATUS PERKAWINAN CAMPURAN DITINJAU DARI UNDANG- UNDANG NO 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN DAN UNDANG -UNDANG NO 20 TAHUN 2011 TENTANG RUMAH SUSUN Valia Audina Helmika 110110120029 Dosen Pembimbing : Dr. Hj. Yani Pujiwati S.H., M.H. Dr. Hj. Sherly M. I. Slamet S.H., M.H., CN. Kata kunci : Pembatalan Perjanjian Jual Beli Sarusun, Perkawinan Campuran, Hak Keperdataan WNI Terkait dengan adanya ketentuan larangan terhadap WNA dalam hal penguasaan atas satuan rumah susun yang berdiri di atas tanah yang berstatus HM dan HGB menimbulkan suatu permasalahan yang harus dihadapi oleh WNI pelaku perkawinan campuran yang tidak memiliki perjanjian perkawinan pisah harta. Bahwa pada saat ini, polemik yang dihadapi oleh WNI tersebut adalah menuntut suatu keadilan di Negeri ini perihal hak keperdataannya sebagai seorang WNI yang jelas dilindungi oleh undang-undang untuk dapat mempunyai satuan rumah susun dengan status HM dan atau HGB. Tujuan penelitian ini adalah untuk memberikan perlindungan hukum kepada WNI pelaku perkawinan campuran agar tetap mempunyai hak sebagai warganegara Indonesia untuk melakukan perbuatan hukum yakni membeli satuan rumah susun dengan status Hak Milik, dan memberikan landasan hukum kepada pembeli satuan rumah susun untuk mengajukan tuntutan pemenuhan hak kepada pihak developer yang tidak melaksanakan prestasinya. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian secara deskriptif analitis yang mempelajari dan meneliti mengenai keabsahan suatu perkawinan campuran, hakikat kedudukan seorang warga negara Indonesia serta perlindungan hukum terhadap pembeli satuan rumah susun terkait pembatalan perjanjian jual beli karena status perkawinan dengan WNA. Berdasarkan hasil analisis diperoleh kesimpulan bahwa perkawinan campuran yang dilaksanakan di Indonesia berdasarkan hukum positif Indonesia tidak akan menyebabkan WNI kehilangan kewarganegaraan beserta hak-haknya sebagai seorang warganegara Indonesia. Artinya WNI pelaku perkawinan campuran tetap dapat memiliki hak penuh untuk memperoleh Hak Milik sebagai salah satu hak konstitusional yang telah dijamin dalam Pasal 28 H ayat (4) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945, Pasal 36 Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia dan Pasal Pasal 9 ayat (1) UUPA . Kemudian perlindungan hukum yang dapat diberikan kepada pembeli dengan adanya pembatalan jual beli ini adalah pembeli dapat mengajukan gugatan wanprestasi dengan menuntut pemenuhan prestasi kepada pihak developer berdasarkan Pasal 1267 KUHPerdata untuk melaksanakan PPJB dan kemudian melakukan AJB. Karena tidak terdapat halangan bagi pembeli yakni WNI pelaku perkawinan campuran untuk melakukan perbuatan hukum jual beli atas satuan rumah susun dengan status HM.