TINJAUAN YURIDIS TERHADAP HAK-HAK BANK SEBAGAI PENERIMA FIDUSIA DALAM HAL ADANYA PENYITAAN OBJEK JAMINAN FIDUSIA YANG DIDUGA HASIL TINDAK PIDANA OLEH PENYIDIK

Main Author: Abraham, Ezra
Format: bachelorthesis doc-type Bachelors
Bahasa: ind
Terbitan: , 2018
Online Access: http://repository.unpad.ac.id/frontdoor/index/index/docId/1378
Daftar Isi:
  • ABSTRAK Tinjauan Yuridis Terhadap Hak-Hak Bank Sebagai Penerima Fidusia Dalam Hal Adanya Penyitaan Objek Jaminan Fidusia Yang Diduga Hasil Tindak Pidana Oleh Penyidik Ezra Abraham 110110110082 Perjanjian kredit yang dilaksanakan bank tidak akan terlepas dari adanya faktor risiko yang dapat terjadi, sebab adanya tuntutan bagi debitur untuk melaksanakan pelunasan sesuai perjanjian. Hal ini menjadi permasalahan yang serius bagi bank apabila tidak melaksanakan prinsip kehati-hatian dalam proses penerimaan kredit dan akan menimbulkan perikatan yang merugikan, terutama apabila objek jaminan merupakan barang yang berasal dari hasil tindak pidana. Demi kepentingan penyidikan, penyidik melakukan penyitaan terhadap objek jaminan tersebut yang mana akan menyebabkan perjanjian kredit yang dilaksanakan bank menjadi tidak aman karena objek jaminan tersebut terancam lepas dari penguasaan kreditur. Dalam tinjauan ini akan menganalisa hak-hak dan tanggung jawab bank selaku lembaga intermediasi keuangan. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normative dengan meneliti data-data sekunder, bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier serta data primer yang diperoleh dari hasil wawancara. Spesifikasi penulisan ini adalah deskriptif analitis yaitu menggambarkan, menelaah dan menganalisis secarasi stematis, secara factual serta secara akurat dari objek penelitian. Tahap penulisan yang ditempuh yaitu melalui studi kepustakaan dan studi lapangan. Metode analisis data penelitian ini menggunakan metode normatif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian, diperoleh kesimpulan bahwa hak-hak bank dapat dikatakan telah hilang ketika tidak melaksanakan prinsip kehati-hatian. Kurangnya analisa oleh pejabat pemutus kredit dan lemahnya pengawasan pelaksanaan SOP mengakibatkan bank ikut bertanggungjawab atas kerugian yang terjadi dan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana perbankan sebagaimana dijelaskan dalam UU Perbankan.