PEMBERLAKUAN KEBIJAKAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI (TPP) DI PEMERINTAH DAERAH PROVINSI JAWA BARAT TERHADAP PENINGKATAN KINERJA DAN DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Daftar Isi:
- ABSTRAK PEMBERLAKUAN KEBIJAKAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI (TPP) DI PEMERINTAH DAERAH PROVINSI JAWA BARAT TERHADAP PENINGKATAN KINERJA DAN DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL Jovita Pujiani Safitri 110110120010 Dalam rangka meningkatkan kinerja dan produktivitas kerja PNS dan CPNS di Pemerintah Provinsi Jawa Barat, pemerintah daerah Provinsi Jawa Barat memberikan insentif berupa tambahan penghasilan pegawai yang diatur berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 119 tahun 2009 tentang Pedoman Pengukuran Kinerja dalam pemberian Tambahan Penghasilan bagi PNS dan CPNS di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Kebijakan pemberian TPP seharusnya dapat meningkatkan kinerja pegawai dengan memberikannya motivasi melalui pemberian intensif. Pengukuran kinerja yang menjadi dasar pemberian TPP yang tidak hanya dlihat dari aspek prestasi kerja tapi dilihat juga dari aspek perilaku yaitu kedisiplinan, seharusnya juga dapat meningkatkan penaatan pegawai terhadap aturan disiplin pegawai. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif analitis, yaitu menggambarkan dan mengkaji dasar hukum berlakunya kebijakan TPP Jawa Barat yang dikaitkan dengan teori hukum kepegawaian dan teori manajemen untuk memahami pengaruh kebijakan TPP terhadap kinerja PNS Daerah khusunya di Biro Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat yang didasarkan pada Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) Tahun 2010-2014 dan pengaruhnya terhadap penaatan disiplin pegawai berdasarkan data statistik hukuman disiplin PNS Provinsi Jawa Barat Tahun 2008-2015 . Berdasakan hasil penelitian, capaian kinerja pada Biro Hukum dan HAM Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat mengalami peningkatan kinerja dari tahun 2010 hingga tahun 2012, namun di tahun yang terdapat penambahan program dan sasaran, capaian kinerja mengalami penurunan dikarenakan pegawai termotivasi dengan penghargaan berupa finansial dengan tidak memiliki motiv untuk berprestasi dalam bekerja, sedangkan tingkat pelanggaran disiplin pegawai mengalami peningkatan yang ditunjukkan dengan meningkatnya jumlah PNS Provinsi Jawa Barat yang dijatuhi hukuman disiplin dari tahun sebelum diberikannya TPP. Dalam hal ini diperlukan built in control dari atasan pada bawahan dan pemerintah segera memperbaharui aturan disiplin pegawai yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara guna menciptakan budaya kerja yang berkualitas disertai dengan perbaikan sistem rekrutmen pegawai.