Analisis Terhadap Perjanjian Bangun Guna Serah Antara PT. Pembangunan Jaya Ancol Dengan PT. Seaworld Indonesia Ditinjau Dengan PP Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
Daftar Isi:
- “ANALISIS TERHADAP PERJANJIAN BANGUN GUNA SERAH ANTARA PT. PEMBANGUNAN JAYA ANCOL DENGAN PT. SEAWORLD INDONESIA DITINJAU DENGAN PP NO. 27 TAHUN 2014 TENTANG PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH” ABSTRAK ARI SULTON ABDULLAH 110110110579 Perjanjian Bangun Guna Serah merupakan suatu konsep perjanjian kerjasama antara pemerintah dengan swasta untuk memanfaatkan barang milik negara yang terdapat dalam ketentuan PP No. 27 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah . Melalui konsep ini, pihak investor melakukan pembangunan beserta fasilitas di atas tanah yang telah disediakan oleh pihak pemerintah melalui BUMN/BUMD selaku pemilik lahan. Kemudian, pihak investor akan mengelola bangunan dan fasilitas tersebut selama jangka waktu tertentu karena adanya hak konsesi yang diberikan untuk mengambil manfaat ekonominya atas bangunan tersebut. Setelah jangka waktu tersebut habis, bangunan beserta seluruh fasilitas yang ada dikembalikan pengelolaannya kepada pemilik lahan secara penuh. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi pendekatan penelitian bersifat deskriptif analitis. Pendekatan ini menggambarkan perjanjian kerjasama melalui sistem Bangun Guna Serah dalam rangka pemanfaatan aset tanah ancol oleh PT. Pembangunan Jaya Ancol dengan PT. Seaworld Indonesia. Perjanjian kerjasama tersebut kemudian dianalisis menggunakan peraturan perundang-undangan yang berlaku, teori-teori yang relevan, serta hasil wawancara dari pihak yang terkait. Perjanjian Bangun Guna Serah antara PT. Pembangunan Jaya Ancol dengan PT. Seaworld Indonesia memiliki tujuan untuk membangun wahana Undersea World di atas tanah Ancol untuk kemudian dikelola oleh PT. Seaworld Indonesia selama 20 (dua puluh) tahun dan memiliki hak opsi untuk melakukan perpanjangan perjanjian. Setelah melewati jangka waktu tersebut, maka PT. Seaworld Indonesia harus mengembalikan bangunan beserta seluruh fasilitasnya kepada PT. Pembangunan Jaya Ancol sebagai pemilik lahan. Dalam memahami hak opsi tersebut terjadi perbedaan penafsiran dimana PT. Seaworld Indonesia menafsirkan bahwa Perjanjian Bangun Guna Serah dapat diperpanjang secara otomatis karena adanya hak opsi tersebut. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penafsiran jangka waktu perjanjian Bangun Guna Serah yang dilakukan PT. Seaworld Indonesia tidak sesuai dengan ketentuan dalam KUHPerdata dan PP No. 27 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagai acuan peraturan perjanjian Bangun Guna Serah.