Kedudukan Kreditur Covernote Dalam Perjanjian Kredit Dengan Jaminan Hak Tanggungan
Daftar Isi:
- Covernote merupakan surat keterangan yang dikeluarkan oleh notaris yang menyatakan belum tuntasnya pekerjaan yang berkaitan dengan tugas dan kewenangannya untuk menerbitkan akta otentik. Sehingga kreditur tidak harus menunggu sampai dengan sertifikat Hak Tanggungan terbit untuk menyetujui pencairan kredit yang diajukan oleh debitur. Permasalahan yang dikemukakan dalam skripsi ini adalah bagaimana kedudukan kreditur pemegang Covernote dalam perjanjian kredit dengan jaminan perbankan sebagai pengganti dari sertifikat Hak Tanggungan yang sedang diproses oleh Kantor Pertanahan setempat. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif analitis dengan pendekatan yuridis normatif. Dalam penelitian ini pengumpulan data dilakukan, baik melalui studi pustaka dan studi lapangan. Penelitian kepustakaan untuk memperoleh data penunjang yaitu data sekunder dan penelitian lapangan untuk memperoleh data utama yaitu data primer. Penelitian kepustakaan ini dilakukan melalui studi dokumen dan kepustakaan, sedangkan penelitian lapangan dilakukan melalui wawancara yang dilakukan dengan teknik wawancara semi-structured. Data yang diperoleh dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan kedudukan kreditur pemegang Covernote dalam perjanjian kredit dengan jaminan Hak Tanggungan merupakan kreditur konkuren sampai dengan terbitnya sertifikat Hak Tanggungan atau dicatatkannya dengan sempurna pembebanan agunan tersebut pada Buku Tanah.