Daftar Isi:
  • ABSTRAK Pembangunan gedung serta berbagai fasilitas umum di Indonesia terus mengalami peningkatan, hal ini mendorong Pemerintah untuk mampu bekerja dengan cepat memenuhi segala kebutuhan masyarakat akan bangunan. Dalam Proses pengerjaannya dibutuhkan bantuan dari pihak-pihak yang mahir dan bergerak di bidang jasa kontruksi untuk menyelesaikan pembangunan gedung dan berbagai fasilitas umum di Indonesia.Kerjasama dapat dilakukan antara pihak Pemerintah sebagai pengguna jasa dan pihak swasta sebagai penyedia jasa. Hasil kesepakatan dituangkan dalam sebuah kontrak kerja konstruksi yang memiliki kekuatan hukum mengikat bagi kedua belah pihak. Meskipun kontrak telah dibuat, berbagai resiko seperti kegagalan konstruksi bangunan maupun kegagalan bangunan dapat saja terjadi dan merugikan pihak-pihak tertentu. Tujuan dan manfaat dari penulisan skripsi ini adalah untuk menunjukkan bentuk pertanggungjawaban para pihak dalam kegiatan konstruksi baik pemerintah maupun perusahaan penyedia jasa dalam peristiwa kegagalan konstruksi bangunan yang merupakan proyek milik pemerintah, serta mengetahui faktor-faktor penghambat penegakan hukum terhadap para pigak dalam pekerjaan konstrusksi ketika terjadi suatu kegagalan konstruksi bangunan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain. Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah yuridis normatif yaitu menekankan pada norma hukum, disamping juga menelaah kaidah-kaidah hukum yang berlaku di masyarakat, terutama Undang-Undang No 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pengumpulan data untuk penulisan ini dilakukan melalui studi kepustakaan terhadap bahan-bahan hukum yang relevan dan studi lapangan yang dilakukan melalui wawancara. Pertanggungjawaban dalam kegagalan konstruksi bangunan dapat berupa pertanggungjawaban secara perdata, administrasi dan pidana. Pertanggungjawaban secara perdata tidak dapat menghentikan proses hukum yang sedang berlangsung jika diketahui dalam peristiwa kegagalan pekerjaan konstruksi tersebut terdapat unsur pidana didalamnya. Pertanggungjawaban pidana akan melihat kepada pihak yang bersalah dan tidak terbatas hanya pada satu pihak saja, sehingga jika dalam proses penyelidikan dan penyidikan terbukti bukan hanya pihak penyedia jasa namun pihak pengguna jasa pun memiliki kesalahan berupa kelalaian, masing-masing harus bertanggungjawab sesuai dengan kesalahannya. Pemaksimalan fungsi dan peran dari penilai ahli akan sangat membantu dalam penyelesaian kasus kegagalan konstruksi bangunan yang terjadi di Indonesia.