ACCESS REFORM BAGI PENERIMA PROGRAM LEGALISASI ASSET MELALUI SERTIFIKASI HAK ATAS TANAH NELAYAN DI KABUPATEN KARAWANG DALAM KERANGKA REFORMA AGRARIA
Daftar Isi:
- ACCESS REFORM BAGI PENERIMA PROGRAM LEGALISASI ASSET MELALUI SERTIFIKASI HAK ATAS TANAH NELAYAN DI KABUPATEN KARAWANG DALAM KERANGKA REFORMA AGRARIA Abstrak Ulfa Fadhilah Rachmawati 110110110405 Rendahnya jumlah bidang tanah yang sudah terdaftar atau diberikan legalitasnya dapat berakibat pada sulitnya akses terhadap sumber-sumber ekonomi, terutama dalam rangka penguatan modal usaha. Nelayan, sebagai salah satu subjek dalam pelaksanaan kegiatan Reforma Agraria seringkali mengalami kesulitan dalam mengakses kredit permodalan dari pihak perbankan karena tidak dimilikinya bukti legalitas atas tanahnya sehingga kemudian tidak dapat digunakan sebagai agunan. Menanggapi hal tersebut, Badan Pertanahan Nasional (BPN) beserta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melaksanakan kegiatan legalisasi asset lintas sektor untuk dapat meningkatkan taraf kesejahteraan masyarakat nelayan dalam rangka percepatan legalisasi asset pertanahan melalui bentuk pemberdayaan yang dilaksanakan dengan access reform sebagai kelanjutan daripada legalisasi asset melalui Sertifikasi Hak Atas Tanah Nelayan (SeHAT Nelayan). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pelaksanaan access reform bagi penerima program legalisasi asset melalui SeHAT Nelayan di Kabupaten Karawang serta mengetahui dan menganalisis kendala yang muncul pada pelaksanaan access reform melalui SeHAT Nelayan dalam kerangka Reforma Agraria. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif analitis dengan pendekatan yuridis normatif, yang dilakukan melalui tahapan penelitian kepustakaan untuk memperoleh data sekunder melalui bahan hukum primer, sekunder dan tersier serta penelitian lapangan untuk mendukung data tersebut dengan menggunakan teknik pengumpulan data yang berupa studi kepustakaan dan wawancara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa access reform harus dilaksanakan sebagai suatu kesatuan daripada kegiatan legalisasi asset yang diwujudkan melalui pemberdayaan masyarakat guna mencapai kesejahteraan rakyat sebagaimana tercantum dalam konstitusi negara. Akan tetapi, dalam pelaksanaannya masih terdapat berbagai kendala sehingga pelaksanaannya belum dapat mencapai tujuan utama yakni terciptanya kesejahteraan bagi masyarakat luas khususnya bagi masyarakat nelayan.