Daftar Isi:
  • Kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi telah berlangsung sejak sebelum kemerdekaan Indonesia. Sistem pengelolaan yang digunakan dalam kegiatan usaha hulu tersebut sering berubah seiring dengan perkembangan. Saat ini, dalam kegiatan usaha hulu digunakan sistem penggantian biaya operasi terhadap biaya yang telah dikeluarkan oleh KKKS selama masa produksi. Sistem ini dianggap masih menimbulkan pro dan kontra karena disinyalir kurang sesuai dengan perkembangan zaman. Tujuan dilakukan penelitian ini adalah untuk menganalisis penerapan penggantian biaya operasi ditinjau dari UU Migas serta pengaturan penggantian biaya operasi dalam praktik ditinjau dari PP Biaya Operasi. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini bersifat yuridis normatif yang dilakukan dengan cara meneliti bahan-bahan pustaka yang berupa data sekunder dan didukung oleh data primer yang diperoleh secara langsung dari narasumber. Hasil penelitian terhadap masalah di atas menunjukkan: Pertama, penerapan penggantian biaya operasi oleh SKK Migas terhadap KKKS dalam kontrak kerja sama ditinjau dari UU Migas telah melalui 3 (tiga) generasi dan mengalami perbaikan di setiap generasinya. Kedua, pengaturan penggantian biaya operasi dalam KKS pada dasarnya telah didasarkan pada PP Biaya Operasi, akan tetapi pada praktiknya hasil akhir besaran jumlah penggantian biaya operasi tersebut berbeda satu sama lain.