Daftar Isi:
  • Dibalik berkembangnya teknologi informasi terutama internet tak sedikit memberi perkara-perkara yang berdampak positif dan negatif. Selain memberikan kontribusi bagi peningkatan kesejahteraan, kemajuan dan peradaban manusia , di sisi lain sekaligus menjadi sarana efektif perbuatan melawan hukum. Begitu banyak masalah sosial yang terjadi di internet. Perkembagan teknologi komunikasi dan informasi yang makin besar tuntutannya akan hak untuk mengetahui dan hak untuk mendapatkan informasi, salah satu upaya dalam menyalurkan informasi kepada masyarakat yaitu melaui lembaga media/lembaga penyiaran yaitu televisi dan radio. Berdasarkan hal-hal tersebut, maka dirumuskan permasalahan mengenai kendala-kendala yang dihadapi oleh pengadilan untuk menangani para pelaku kejahatan dunia maya terkait penggunaan situs internet (world wide web) sebagai alat bukti dalam perkara pidana dunia maya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Penulisan berbentuk studi kasus ini akan mengidentifikasikan dan mengkonsepsikan hukum sebagai institusi sosial yang riil dan fungsional dalam sistem kehidupan masyarakat dan juga melakukan penalaahan secara mendalam tetang peraturan. Metode penelitian dalam studi kasus ini menggunakan data yuridis normatif dengan data utama berupa data sekunder yang diperoleh dengan studi kepustakaan. Adapun hasil penelitian ini yang pertama adalah alat bukti elektronik yang diajukan dalam pengadilan berupa akun media sosial seperti akun Twitter, Facebook dan Kaskus yang menunjukan bahwa alat bukti elektronik di peradilan Indonesia telah mendapat pengakuan dan unsur legalitasnya pun telah mendapatkan kepastian hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kedua, berdasarkan studi kasus ini menurut Keterangan Ahli perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa dianggap belum memenuhi unsur –unsur yang terdapat dalam Pasal 32 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).