GUGATAN PENGHAPUSAN MEREK TRIBUN BALI VS BALI TRIBUNE PERKARA NOMOR.29/PDT.SUS-MEREK/2014/PN.NIAGA.JKT.PST.BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 2001 TENTANG MEREK
Daftar Isi:
- Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasI dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. pasal 61 ayat (2) huruf a UUM 2001 menyebutkan Merek yang tidak dipakai selama 3 tahun berturut-turut dalam perdagangan barang dan jasa terhitung sejak tanggal pendaftaran atau pemakaian terakhir,dapat dihapuskan kecuali apabila ada alasan yang dapat diterima oleh Direktorat Jendral atau Merek. Begitu juga dengan Bali Tribun yang menilai bahwa Tribune Bali telah memenuhi unsur yang terdapat dalam Pasal 61 ayat 2 yang jika dikomparasikan tidak memakai Merek yang didaftarkan selama kurang lebih 7 tahun berturut-turut, Judex factie memutus bahwa menerima eksepsi tergugat (Tribune Bali) untuk menolak gugatan dari pihak penggugat (Bali Tribun) karna dinilai tidak memiliki legal standing untuk mengajukan gugatan. Penerapan Pasal 61,63 UUM 2001 tidak diterapkan secara maksimal oleh Judex factie. Tujuan penulisan ini adalah menganilisis pertimbangan Judex Factie, dalam sengketa ini berdasarkan Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek. Penulis menggunakan metode penelitian deskriptif analitis melalui pendekatan yuridis normatif dengan menggunakan data sekunder. Data sekunder diperoleh melalui studi kepustakaan yang kemudian digunakan untuk membandingkan kesesuaian antara hukum dengan fakta-fakta dalam kasus. Berdasarkan penelitian diperoleh kesimpulan bahwa suatu Merek yang tidak menggunakan Merek tersebut selama kurun waktu 3 tahun berturut-turut masih mendapatkan perlindungan dari Dirjen HKI,Dengan demikian, pertimbangan Judex Factie ini bertentangan dengan Pasal 61 ayat 2 huruf a dan pasal 63 Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek.