Daftar Isi:
  • PERLINDUNGAN HAK CIPTA ATAS PENYEWAAN BUKU TANPA IZIN SECARA KOMERSIAL OLEH TAMAN BACAAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA Oleh: Muhammad Putro Ekoyono (110111100109) Dosen Pembimbing: Dr. Muhamad Amirulloh, S.H., M.H. Laina Rafianti, S.H., M.H. ABSTRAK Karya cipta intelektual dalam bentuk buku merupakan suatu karya tulis yang dibuat oleh seorang penulis. Untuk mendapatkan keuntungan ekonomis dari karya tulis tersebut, penulis menerbitkan buku ciptaannya untuk dijual kepada masyarakat. Umumnya penulis buku bekerja sama dengan penerbit untuk menerbitkan buku karya ciptanya dengan membuat akta perjanjian yang isinya mengatur tentang izin yang diberikan penulis buku kepada penerbit untuk penerbitkan buku dan sebagai gantinya penulis akan mendapatkan royalti dari keuntungan hasil penjualan buku-buku yang diterbitkan tersebut. Namun pada masa sekarang buku-buku tidak hanya dimanfaatkan oleh penulis dan penerbit untuk mendapatkan keuntungan, tetapi juga dimanfaatkan secara komersial oleh pihak-pihak lain meskipun tidak memiliki izin dari penulis atau penerbit. Salah satu bentuk usaha yang melakukan tindakan ekonomi atas buku selain penulis dan penerbit adalah pengusaha Taman Bacaan yang menyewakan buku. Yang menjadi permasalahan, Taman Bacaan tidak memiliki izin dari penulis ataupun penerbit buku untuk menyewakan buku-buku yang dimiliki oleh Taman Bacaan tersebut. Penelitian ini akan membahas mengenai bagaimana perlindungan hukum penggunaan karya cipta buku untuk kegiatan penyewaan di Taman Bacaan dan tindakan hukum apa yang dapat dilakukan penulis sebagai pencipta dan penerbit sebagai pemegang hak cipta atas buku. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, yaitu penelitian hukum yang mengutamakan penelitian kepustakaan yang menekankan pada tinjauan dari segi ilmu hukum khususnya Hukum Hak Kekayaan Intelektual tentang Hak Cipta dan bagaimana penerapannya dalam praktik. Buku merupakan objek karya cipta yang dilindungi oleh Undang-undang Hak Cipta sebagaimana disebutkan dalam Pasal 40 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (selanjutnya disingkat UUHC 2014). Bentuk usaha penyewaan buku di Taman Bacaan merupakan tindakan ekonomi atas karya cipta buku. Penyewaan ciptaan sebagai salah satu hak ekonomi diatur dalam Pasal 9 ayat (1) huruf i UUHC 2014. Terhadap pelaksanaan hak ekonomi atas suatu karya cipta setiap orang wajib mendapatkan izin dari pencipta dan pemegang hak cipta sebagaimana disebutkan dalam Pasal 9 ayat (3) UUHC 2014. Apabila seseorang menggunakan hak ekonomi tanpa izin maka perbuatan tersebut merupakan pelanggaran terhadap hak ekonomi. Pencipta dan pemegang hak cipta dapat melakukan tindakan hukum atas perbuatan tersebut.