Daftar Isi:
  • PERANAN KERAPATAN ADAT NAGARI (KAN) DALAM MENYELESAIKAN SENGKETA TANAH PUSAKO DI KENAGARIAN AMPANG GADANG DITINJAU DARI PERATURAN MENTERI NEGARA AGRARIA/KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL NOMOR 5 TAHUN 1999 TENTANG PEDOMAN PENYELESAIAN MASALAH HAK ULAYAT MASYARAKAT HUKUM ADAT Abstrak PURNAMA 110110110297 Tanah merupakan benda tidak bergerak yang memiliki nilai fungsi dalam menunjang kehidupan manusia. Permasalahan tanah yang terjadi dalam masyarakat Indonesia, khususnya masyarakat Minangkabau disebabkan oleh tanah sebagai faktor penting dalam sistem keturunan matrilineal yang dianut oleh Minangkabau. Sengketa adat yang seringkali terjadi di Minangkabau adalah mengenai sengketa tanah khususnya tanah ulayat atau tanah pusako. Sengketa adat diselesaikan secara adat pula melalui lembaga Kerapatan Adat Nagari (KAN). Penelitian ini ditujukan untuk mengetahui dan menganalisis peranan Kerapatan Adat Nagari (KAN) dalam menyelesaikan sengketa tanah pusako di Kenagarian Ampang Gadang dan perlindungan hukum bagi pihak yang bersengketa terhadap putusan KAN Ampang Gadang. Metode penelitian yang digunakan adalah melalui pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Penelitian ini dilakukan dengan dua tahap yaitu penelitian kepustakaan dengan cara meneliti data sekunder berupa peraturan perundang-undangan, literatur, serta bahan lain yang berhubungan dengan penelitian, dan studi lapangan guna menunjang data sekunder melalui wawancara yang selanjutnya data dianalisis secara normatif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian yang diperoleh dapat disimpulkan bahwa KAN mempunyai peranan dalam menyelesaikan sengketa tanah pusako di Kenagarian Ampang Gadang secara mediasi. Penyelesaian sengketa dilakukan secara musyawarah dan mufakat bersama kedua pihak yang bersengketa serta diupayakan damai bagi pihak-pihak tersebut. Selain itu, putusan KAN bersifat tidak mengikat apabila kesepakatan/perdamaian tidak tercapai karena KAN merupakan lembaga non litigasi yang tidak mempunyai kewenangan eksekusi, sehingga perlindungan hukum bagi pihak yang merasa dirugikan dengan putusan KAN khususnya KAN Ampang Gadang dapat mengajukan sengketanya ke Pengadilan Negeri untuk penyelesaian selanjutnya. THE ROLE OF KERAPATAN ADAT NAGARI (KAN) IN SETTLEMENT PUSAKO LAND DISPUTE IN KENAGARIAN AMPANG GADANG BASED ON MINISTER OF STATE REGULATION OF AGRARIAN NUMBER 5 OF 1999 ON THE SETTLEMENT GUIDELINES CUSTOMARY RIGHTS ISSUE OF INDIGENOUS COMMUNITIES Abstract PURNAMA 110110110297 Land is an immovable having a value of the function to support human life. Land problems occurring in Indonesian society, especially the Minangkabau society caused by the land as an important factor in the matrilineal descent system adopted by the Minangkabau. Customs disputes that often occur in Minangkabau was over land especially customary land or pusako land. Indigenous customary dispute settled through Kerapatan Adat Nagari (KAN) institutions. This study aimed to identify and analyze the role of Kerapatan Adat Nagari (KAN) in solving pusako land disputes in Kenagarian Ampang Gadang and legal protection for the parties that have legal dispute against the decision of KAN Ampang Gadang. The method that used in this research is through normative juridical approach with specification of descriptive analytical research. This research was done in two stages, first, literature research by examining the secondary data such as legislation, literature, and other materials related to research and second is field studies, to support secondary data through interviews, after that the data analyzed qualitatively normative. Based on the obtained results can be concluded that the KAN has a role as mediator in resolving pusako land disputes in Kenagarian Ampang Gadang. Dispute settlement is conduct through consensus from the two parties tthat have dispute and pursued peace for every parties. In addition, KAN decision is not binding if the agreement/peace can not be achieved because of KAN is a non litigation intitution that have the authority to execute, so the legal protection for those who feel aggrieved by the decision of KAN, especially KAN Ampang Gadang may submit the dispute to the District Court for further settlement.