Daftar Isi:
  • Kasus pemasungan terhadap penderita gangguan jiwa di Indonesia masih sering terjadi terutama dilingkungan masyarakat pedesaan seperti yang terjadi di Kabupaten Garut dan Tasikmalaya. Tindakan pemasungan terhadap penderita gangguan jiwa jelas merampas hak kemerdekaan seseorang karena ruang geraknya yang dibatasi dan hak-hak lainnya akibat pemasungan akan ikut hilang . Reaksi masyarakat sekitar daerah pemasungan justru mendukung tindakan tersebut. Oleh karena itu, timbul beberapa permasalahan yang akan diteliti oleh penulis diantaranya faktor dan reaksi masyarakat apa yang menyebabkan tindakan pemasungan terhadap penderita gangguan jiwa terjadi dan kebijakan hukum pidana seperti apa yang cocok diberikan kepada pelaku pemasungan terhadap penderita gangguan jiwa. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif yang menitikberatkan pada data sekunder dan data kepustakaan sebagai sumber utama serta hukum positif yang belaku. Selain itu juga menghubungkan data sekunder dengan objek penelitian dilapangan dan dibantu dengan teori-teori kriminologi. Teori-teori kriminologi tersebut digunakan untuk meneliti faktor penyebab dan reaksi masyarakat terhadap fenomena pemasungan kepada penderita gangguan jiwa Dari hasil penelitian yang dilakukan penulis, reaksi masyarakat terhadap kasus pelaku pemasungan yakni bahwa pemasungan bukanlah tindakan tercela karena tindakan tersebut dianggap untuk menjaga ketertiban dimasyarakat. Untuk mencegah dan menanggulangi tindakan pemasungan terhadap penderita gangguan jiwa, diperlukan kebijakan hukum pidana yang bersifat non-penal yang lebih mengedepankan pendekatan pencegahan (preventive) dari aparat penegak hukum dan peran aktif pemerintah dalam meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat yang kurang mampu.