ANALISIS YURIDIS PERCERAIAN TANPA PENETAPAN PENGADILAN AGAMA MENURUT HUKUM ISLAM DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN
Daftar Isi:
- ANALISIS YURIDIS PERCERAIAN TANPA PENETAPAN PENGADILAN AGAMA MENURUT HUKUM ISLAM DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN RIZKY RAMADHAN 110110110181 ABSTRAK Perkawinan merupakan ikatan suci dengan tujuan membina rumah tangga yang bahagia dan kekal. Di dalam membina rumah tangga ada kalanya terjadi persoalan-persoalan antara suami istri seperti tidak terpenuhinya hak maupun kewajiban antara suami istri, adanya kelalaian terhadap hak dan kewajiban salah satu pihak, hingga perbedaan prinsip dalam perjalanan merajut ikatan perkawinan hingga akhirnya terjadi perceraian. Pelaksanaan perceraian dalam agama Islam (Al-Qur’an & AlHadits) tidak mengatur lebih jauh mengenai syarat dan ketentuan sahnya suatu perceraian. Dalam hukum positif di Indonesia, perceraian memiliki syarat dan ketentuan, salah satunya adalah perceraian harus dilakukan di depan sidang Pengadilan Agama dan perceraian sah apabila telah ditetapkan oleh Hakim Pengadilan Agama bagi masyarakat yang agama Islam. Berdasarkan hal tersebut penulis tertarik untuk mengangkat permasalahan ini untuk dijadikan bahan kajian dalam skripsi penulis. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memperoleh penjelasan mengenai keabsahan perceraian tanpa penetapan Pengadilan Agama menurut Hukum Islam dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan untuk mendapatkan kepastian mengenai akibat hukum yang ditimbulkan dari perceraian tanpa penetapan Pengadilan Agama menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Metode penelitian yang digunakan adalah menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan melakukan penelitian kepustakaan menggunakan data berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Spesifikasi penelitian yang digunakan bersifat deskriptif analitis dengan tahap penelitian yang terdiri atas dua tahap yaitu studi kepustakaan dan wawancara. Hasil penelitian menunjukan bahwa pelaksanaan perceraian tanpa penetapan Pengadilan Agama dianggap tidak sah, dikarenakan suatu perceraian hanya dapat dikatakan sah apabila dilakukan didepan Sidang Pengadilan dan kedua belah pihak yang melakukan perceraian masih dalam ikatan perkawinan menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan Hukum Islam. Akibat hukum yang ditimbulkan dari perceraian tanpa penetapan Pengadilan Agama adalah menyulitkan mereka untuk menikah dengan orang lain, dan hak nafkah karena tidak ada surat cerai yang disahkan oleh Pengadilan.