Daftar Isi:
  • Dewasa ini permasalahan mengenai pemenuhan hak-hak bagi para pekerja anak masih belum terselesaikan secara baik bahkan saat ini banyak terjadi kasus-kasus pekerja anak yang dipekerjakan secara tidak manusiawi misalnya pembayaran upah oleh perusahaan di bawah ketentuan peraturan perundang-undangan, tidak dilaksanakannya program jaminan sosial ketenagakerjaan berupa keselamatan dan kesehatan bagi pekerja anak yang mengakibatkan pekerja anak kehilangan hak-haknya sebagai pekerja yang seharusnya diberikan oleh perusahaan sebagai pemberi kerja. Salah satu kasus pelanggaran terhadap hak-hak pekerja anak terjadi di Kabupaten Karawang Jawa Barat yang dialami oleh Supi seorang pekerja yang bekerja di PT Royal Karawang. Supi mengalami kecelakaan kerja pada saat melakukan pekerjaan di PT Royal Karawang sebagai perusahaan yang bergerak di sektor pengolahan minyak goreng. Akibat kecelakaan tersebut Supi meninggal dunia dan pihak keluarga tidak mendapat santunan apapun dari pemberi kerja. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif (yuridis normatif) dengan menggunakan data sekunder berbahan hukum primer, sekunder dan tersier. Data yang diperoleh kemudian dianalisis secara kualitatif. Spesifikasi penilitian yang digunakan adalah deskriptif analisis yaitu menggambarkan secara komperhensif tentang tanggung jawab perusahaan terhadap pekerja anak yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa secara normatif PT Royal Karawang harus bertanggung jawab atas jaminan sosial tenaga kerja bagi para pekerja sesuai dengan Pasal 99 ayat (1) Undang-undang Ketenagakerjaan termasuk pekerja anak yang mengalami kecelakaan kerja dan meninggal akibat kerja. Pekerja berhak atas jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian yang diberikan kepada keluarga oleh PT Royal Karawang sebagai pemberi kerja sesuai Pasal 9 dan 12 Undang-undang Jamsostek. Akan tetapi pekerja anak di PT Royal Karawang tidak mendapatkan jaminan apapun dari pemberi kerja. Hal ini diakibatkan lemahnya pengawasan pemerintah terhadap perlindungan bagi pekerja anak. Pengawasan ketenagakerjaan menjadi unsur penting dalam mewujudkan perlindungan hak-hak pekerja khususnya pekerja anak. Pada prakteknya pengawasan terhadap perlindungan hak-hak pekerja anak belum terlaksana secara maksimal dikarenakan lemahnya kontrol status hubungan kerja antara pengusaha dengan pekerja anak. Lemahnya pengawasan mengenai persoalan kesejahteraan pekerja anak dan belum adanya sanksi yang tegas bagi pengusaha yang mempekerjakan anak pada pekerjaan yang membahayakan keselamatan dan kesehatan pekerja anak mengakibatkan pekerja anak belum memperoleh hak-haknya secara optimal.