Daftar Isi:
  • Upah merupakan hak yang harus diberikan oleh pengusaha kepada pekerja sebagai bentuk imbalan atas jasa yang telah diberikan oleh pekerja, akan tetapi tidak semua perusahaan mampu membayarkan upah berdasarkan Upah Minimum yang telah ditentukan dikarenakan standard UMK/ UMR yang setiap tahunnya meningkat. Oleh sebab itu, terdapat ketentuan yang telah diatur didalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang mengatur agar perusahaan dapat melakukan penangguhan upah, namun pada praktiknya sering terjadi berbagai macam masalah yang berkaitan dengan pelaksanaan penangguhan upah tersebut. Adapun tujuan dari dilaksanakannya penelitian ini, yakni untuk mengetahui tindakan hukum yang dapat dilakukan oleh pekerja terkait pelanggaran syarat sah perjanjian yang dilakukan oleh pengusaha dalam pelaksanaan penangguhan upah serta akibat hukum penangguhan upah yang dilakukan tidak berdasarkan perjanjian antara pengusaha dengan pekerja. Metode Pendekatan yang digunakan bersifat yuridis normatif, yaitu suatu metode pendekatan yang menitik beratkan penelitian kepada data kepustakaan dan data sekunder yang berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier baik berupa peraturan perundang-undangan, literatur hukum, serta bahan-bahan lain yang mempunyai hubungan di dalam penulisan skripsi ini, dengan spesifikasi penelitian deskripsi analitis dan metode analitis data secara kualitatif. Hasil penelitian terhadap Pelaksanaan Penangguhan Upah Minimum Oleh Pengusaha Di Jawa Barat Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan menunjukan bahwa ketika penangguhan upah telah ditetapkan oleh surat keputusan gubernur tetapi pekerja menolak pelaksanaan keputusan tersebut dengan alasan adanya pelanggaran dalam pembuatan perjanjian oleh pengusaha adalah dengan melakukan gugatan kepada PTUN untuk membatalkan surat keputusan tersebut dan apabila gugatan telah dikabulkan, maka pengusaha wajib membayarkan upah kepada pekerja sesuai ketentuan upah minimum yang berlaku, karena apabila pengusaha tetap membayar upah dibawah upah minimum terdapat sanksi pidana terkait pelanggaran tersebut.