AKIBAT HUKUM RATIFIKASI INDONESIA TERHADAP MINAMTA CONVENTION ON MERCURY 2013 TERKAIT PENGGUNAAN MERKURI PADA PERTAMBANGAN EMAS SKALA KECIL DAN DAMPAKNYA TERHADAP PENCEMARAN LAUT
Daftar Isi:
- Merkuri merupakan bahan alami dari alam yang banyak digunakan oleh penambang emas skala kecil untuk memisahkan emas dari sedimen pengikatnya. Namun, penggunaan bahan merkuri pada pertambangan emas akan mengakibatkan gangguan pada kesehatan manusia dan pencemaran terhadap lingkungan hidup, terutama lingkungan udara dan lingkungan laut. Hal tersebut telah terbukti dengan ada nya peristiwa pencemaran merkuri terbesar di dunia yaitu di Teluk Minamata Jepang. Maka dari itu Council of the United Nations Environment Programme (UNEP), menyiapkan instrumen global mengenai merkuri. Pada tahun 2013 terbentuklah suatu perjanjian internasional yaitu The Minamata Convention on Mercury 2013. Indonesia merupakan salah satu negara peserta yang menandatangani Konvensi Minamata, namun belum meratifikasi konvensi tersebut. Jika Indonesia meratifikasi Konvensi Minamata, Indonesia memiliki kewajiban melindungi kesehatan manusia dan lingkungan, serta mengurangi dan menghilangkan penggunaan bahan merkuri, terutama pada pertambangan emas skala kecil. Penulisan skripsi ini dikaji berdasarkan metode pendekatan yuridis normatif dan metode deskriptif analitis, yaitu memfokuskan pemecahan masalah berdasarkan data yang diperoleh yang kemudian dianalisa berdasarkan ketentuan hukum internasional dan hukum nasional, literatur, serta bahan lain yang berhubungan dengan penelitian, dan penelitian lapangan untuk memperoleh data primer dan sekunder sebagai penunjang dan dianalisis menggunakan metode yuridis kualitatif. Hasil dari penelitian ini adalah setelah Indonesia meratifikasi Konvensi Minamata, Indonesia harus mengesahkan Konvensi Minamata menjadi suatu undang-undang terlebih dahulu sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional. Indonesia harus memenuhi kewajiban yang sebagaimana yang ditentukan dalam konvensi. Setelah di ratifikasinya Konvensi Minamata kegiatan pertambangan emas skala kecil tetap dapat dilaksanakan tetapi harus sesuai dengan ketentuan dan harus menjalankan praktik penambangan yang baik. Salah satu kewajiban yang telah terpenuhi adalah Rancangan Aksi Nasional. Kemudian Indonesia juga harus mengimplementasikan langkah-langkah dan strategi dalam Rancangan Aksi Nasional untuk melindungi dan mencegah pencemaran laut akibat penggunaan bahan merkuri pada pertambangan emas skala kecil.