Daftar Isi:
  • Kegiatan hulu migas mempunyai resiko tinggi, teknologi yang canggih, dan padat akan modal sehingga Pemerintah belum mampu untuk melaksanakan sendiri kegiatan usaha hulu. Melalui kontrak kerjasama yaitu kontrak bagi hasil (production sharing contract), Pemerintah memberikan kesempatan kepada investor baik asing maupun dalam negeri untuk ikut mengelola minyak dan gas bumi di Indonesia melalui prinsip bagi hasil. Pemerintah dalam menjalani kegiatan usaha hulu migas memberikan insentif pembebasan pajak terkait impor barang modal kegiatan usaha hulu kepada Kontraktor agar memudahkan Kontraktor dalam mencari kekayaan minyak dan gas bumi. Permasalahan yang diangkat dalam skripsi ini adalah perbedaan pengaturan perundang-undangan terhadap pembebasan pajak impor barang modal dan akibat hukum dari perbedaan peraturan tersebut dengan kontrak bagi hasil yang disepakati oleh Pemerintah dengan Kontraktor. Metode yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah deskriptif analitis dengan pendekatan yuridis normatif. Teknik pengumpulan data sekunder serta penelitian lapangan melalui wawancara untuk mendukung data sekunder. Bahan hukum yang digunakan adalah buku-buku, peraturan perundang-undangan yang terkait dan artikel terkait permasalahan. Hasil penelitian yang diperoleh menunjukkan bahwa Pemerintah telah membuat kebijakan perpajakan terkait dengan importasi impor barang modal dalam kegiatan hulu migas di Indonesia, namun kebijakan tersebut berbenturan dengan Kontrak yang ditandatangani antara SKKMIGAS dengan Kontraktor sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum dan kontrak tersebut dapat berakibat batal demi hukum.