Daftar Isi:
  • Klaim kepemilikan tanah yang melibatkan Kawasan hutan terjadi di Kawasan Hutan Cisaladah Kabupaten Pangandaran. Konflik yang terjadi di kawasan hutan Cisaladah Desa Cikalong Kecamatan Sidamulih Kabupaten Pangandaran sementara berdasarkan administrasi kehutanan, lokasi lahan yang menjadi sumber konflik tersebut berada di petak 19 a dan 20 a RPH Ciamis, Badan Kesatuan Pengelolaan Hutan (BKPH) Pangandaran, KPH Ciamis. Tepatnya berada di Persil 159 dan persil 169 seluas 33 Hektar. Tujuan penelitian untuk mengkaji dan mengetahui penggarapan yang dilakukan masyarakat Desa Cikalong dalam menggarap hutan Cisaladah yang dikuasai Perhutani. Serta untuk mengetahui dan memahami penyelesaian sengketa yang dapat ditempuh untuk tanah kawasan Hutan Cisaladah. Metode yang dipergunakan adalah metode pendekatan Yuridis-normatif yaitu ini penelitian terhadap asas-asas hukum, norma dan kaidah-kaidah hukum. Tahap penelitian adalah penelitian kepustakaan terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier, serta dengan melakukan penelitian lapangan, metode analisis data. yuridis-kualitatif dengan melakukan analisis data hasil studi literature/kepustakaan dan studi lapangan Hasil penelitian ini menunjukan bahwa masyarakat Desa Cikalong telah menggarap Kawasan Hutan Cisaladah sebelum Perhutani mengelola persil 159 dan 169, dapat dikatakan bahwa persil 159 dan 169 adalah tanah dikuasai negara yang statusnya tanah terlantar dalam perlindungannya dilindungi oleh negara. Dalam penyelesaian kasus sengketa kawasan hutan Cisaladah dapat melalui Pengadilan, karena melalui Putusan Pengadilan kedua belah pihak Perhutani dan Ahli waris dari penggarap dapat membuktikan kepemilikan tanah. Untuk kawasan hutan Cisaladah perlu dilaksanakan pemasangan permanen di lokasi Blok Karapyak, Cisaladah oleh Tim Gabungan Kehutanan seperti Dinas Kehutanan, BKPH, dan Perum Perhutani.