Daftar Isi:
  • Asas perkawinan yang terdapat di dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menganut asas monogami yang tercantum di dalam ketentuan Pasal 3 ayat (1), namun di dalam UU Perkawinan tersebut memberikan celah kepada masyarakat untuk adanya bentuk perkawinan poligami yang dimana terdapat dalam ketentuan Pasal 3 ayat (2) dimana Pengadilan dapat memberikan izin kepada suami untuk beristeri lebih dari seorang. Dalam Hukum Islam bentuk perkawinan poligami dibenarkan atau diperbolehkan sesuai dengan ketentuan Q.S An-Nisa’ ayat (3) dan Pasal 55 Kompilasi Hukum Islam. Maksud dan tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui ketentuan yang mengatur tentang hak dan pembagian harta warisan terhadap isteri kedua dalam perkawinan poligami menurut UU Perkawinan dan Hukum Islam. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis yang bertujuan untuk menggambarkan, menelaah dan menganalisis secara sistematis tentang suatu keadaan pembagiaan harta warisan terhadap isteri kedua dalam perkawinan poligami dihubungkan dengan peraturan-peraturan yang berlaku, dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif yaitu dengan menitikberatkan pada data-data sekunder dan wawancara lapangan sebagai data primer guna menunjang data-data sekunder, yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang selanjutnya akan dianalisis secara yuridis kualitatif. Hasil penelitian yang diperoleh menunjukan bahwa setiap isteri dalam perkawinan poligami mempunyai hak yang sama dalam perkawinan dan mempunyai hak yang sama atas harta warisan yang ditinggalkan oleh suaminya dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam bahwa setiap isteri dalam perkawinan poligami hanya berhak terhadap harta bersama yang dimilikinya sejak perkawinannya dilangsungkan dan harta bawaan yang dimiliki oleh suaminya akan dihitung menjadi harta warisan pada saat suami meninggal dunia. Pengaturan mengenai pembagian harta warisan dalam perkawinan poligami baik yang diatur di dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan di dalam Kompilasi Hukum Islam diharapkan dapat disosialisasikan kepada masyarakat agar dapat dipahami oleh masyarakat agar pelaksanaannya sesuai dengan aturan yang terdapat dalam Al-Qur’an maupun Hadist untuk menghindari adanya pertengkaran yang terjadi diantara para ahli waris.