Daftar Isi:
  • Kemajuan dalam kegiatan perdagangan memberi dampak tidak hanya bagi konsumen tetapi juga bagi pelaku usaha. Pelaku usaha harus memiliki strategi mengembangkan perdagangannya. Strategi yang tidak bertanggung jawab pun kerap digunakan dan berujung yang merugikan konsumen, Salah satu contohnya adalah pelaku usaha yang tidak mencantumkan manual dan kartu garansi dalam Bahasa Indonesia pada produk telematika dan elektronika impor yang diperdagangkannya. Tujuan dilakukannya penulisan ini adalah untuk menganalisis dan merumuskan tanggung jawab pelaku usaha yang tidak mencantumkan manual dan kartu garansi dalam bahasa Indonesia dalam produk impor terkait kerugian yang diderita konsumen dikaitkan dengan UUPK dan Permendag No. 19/M-DAG/PER/5/2009 serta untuk menganalisis dan merumuskan bentuk peranan yang dapat dilakukan pemerintah dalam menangani peredaran produk telematika dan elektronika yang tidak disertai dengan kartu jaminan/ garansi purna jual dalam Bahasa Indonesia. Penulisan skripsi ini dikaji berdasarkan metode pendekatan yuridis normatif dan metode deskriptif analitis, yaitu memfokuskan pemecahan masalah berdasarkan data yang diperoleh yang kemudian dianalisa berdasarkan ketentuan dalam perundang-undangan terkait hukum perlindungan konsumen, literatur, serta bahan lain yang berhubungan dengan penelitian, dan penelitian lapangan untuk memperoleh data primer dan sekunder sebagai penunjang dan dianalisis menggunakan metode yuridis kualitatif. Berdasarkan penelitian tersebut diperoleh hasil: Pertama, Bentuk perlindungan hukum bagi konsumen yang mengonsumsi produk telematika dan elektronika yang tidak disertai dengan kartu jaminan/garansi purna jual dalam bahasa Indonesia yaitu dengan pelaku usaha harus bertanggung jawab dengan pemberian ganti rugi berupa pengembalian uang konsumen atau penggantian produk dengan produk yang sejenis. Kedua, Peranan dan upaya yang dilakukan pemerintah dalam menangani peredaran produk telematika dan elektronika yang tidak disertai dengan kartu jaminan/garansi purna jual dalam bahasa Indonesia di pasaran yaitu melakukan pengawasan secara berkala dan khusus, memberikan pendidikan kepada konsumen dan pembinaan pelaku usaha, menarik produk tersebut dari peredaran dan mencabut Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) pelaku usaha.