Daftar Isi:
  • PERSYARATAN PERIZINAN DALAM PENERAPAN PAJAK HOTEL TERHADAP RUMAH KOS DI KOTA BANDUNG Sifa Fauziah 110110110031 ABSTRAK Sebagai daerah otonom kota Bandung senantiasa meningkatkan pendapatan daerahnya. Keberhasilan suatu daerah otonom selalu dikaitkan pada kemampuan daerah dalam meningkatkan pendapatan daerahnya. Pajak merupakan sumber terbesar terhadap pendapatan daerah, salah satu sumber pajak yang memiliki potensi besar terhadap perpajakan di kota Bandung adalah pajak hotel terhadap rumah kos yang memiliki syarat perizinan dalam pemberlakuannya, sehingga skripsi ini bertujuan untuk memperoleh faktor-faktor yang mempengaruhi dan menghambat implementasi syarat perizinan dalam penerapan Pajak Hotel terhadap Rumah Kos di Kota Bandung terhadap optimalisasi pendapatan pajak sebelum dan sesudah berlakunya Peraturan Walikota Kota Bandung Nomor 1323 tahun 2014 dan Untuk memperoleh upaya yang dilakukan oleh pemerintah kota Bandung serta sanksi yang diberikan apabila terjadi permasalahan terhadap penerimaan Pajak Hotel terhadap Rumah Kos di Kota Bandung. Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah pendekatan adalah yuridis normatif yaitu penelitian yang menggunakan data sekunder sebagai data utama yang ditunjang dengan data primer. Hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa penerimaan pajak hotel terhadap rumah kos di kota Bandung sebelum dan sesudah berlakunya Peraturan Walikota Kota Bandung Nomor 1323 tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Kota Bandung Nomor 386 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Hotel terdapat perbedaan yang signifikan. Sebelum adanya perubahan dalam syarat perizinan yang harus dilampirkan oleh wajib pajak, pendapatan pajak hotel terhadap rumah kos belum dapat mencapai target yang ditentukan, sedangan setelah adanya perubahan syarat perizinan peningkatan pendapatan pajak hotel terhadap rumah kos telah memenuhi target yang ditargetkan pemerintah meskipun masih mengalami beberapa kendala yang disebabkan oleh kurangnya kesadaran masyarakat untuk taat membayar pajak, kurangnya sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia yang kurang. Upaya yang dilakukan guna optimalisasi pajak hotel terhadap rumah kos oleh pemerintah kota Bandung yaitu dengan cara melakukan penelitian ke lapangan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak dengan memberikan surat peringatan untuk membayar pajak meskipun sanksi yang tegas belum diterapkan oleh pemerintah kota Bandung