Tindakan Pelaku Usaha Dalam Penjualan Aplikasi Menggunakan Pop-Up Iklan Yang Memuat Informasi tidak Benar Ditinjau Dari UU ITE dan UU Perlindungan Konsumen
Daftar Isi:
- Maraknya peredaran aplikasi-aplikasi sebagai saran penunjang kebutuhan konsumen internet tentu menjadi usaha sendiri bagi para pelaku usaha di bidang tersebut. Akan tetapi dalam praktek periklanan yang ditujukan untuk menjual aplikasi tersebut pelaku usaha baik pembuat ataupun bidang periklanan sering membuat iklan-iklan yang sebenarnya tidak sesuai, ataupun menyesatkan calon konsumen sehingga terpancing untuk membeli atau menggunakan aplikasi tersebut. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, yaitu poenelitian yang melihat efektivitas hukum di dalam masyarakat. Data yang dipergunakan adalah data sekunder yaitu bahan hukum primer, sekunder dan tersier baik berupa peraturan perundang-undangan, asas-asas hukum dan hasil penelitian. Dari hasil penelitian disimpulkan bahwa pengaturan larangan pelaku usaha dalam periklanan diatur dalam Pasal 17 UUPK dan Pasal 9 UU ITE. Berdasarkan Pasal 17 Pelaku usaha dilarang memproduksi iklan yang informasi yang keliru, salah, atau tidak tepat mengenai barang dan/atau jasa dan berdasarkan pasal 9 UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik menyebutkan bahwa Pelaku usaha yang menawarkan produk melalui Sistem Elektronik harus menyediakan informasi yang lengkap dan benar. Apabila pelaku usaha terbukti tersebut melakukan pelanggaran dari iklan yang ia buat maka bentuk tanggung jawab yang harus dilakukan oleh pelaku usaha yang menggunakan pop-up iklan yang memuat informasi tidak benar ada tiga bentuk, pertama tanggungjawab secara perdata, yang diatur dalam Pasal 19 sampai dengan Pasal 28 UUPK dan Pasal 38 dan Pasal 39 UU ITE. Bentuk pertanggungjawaban kedua adalah secara pidana, yang diatur dalam Pasal 61 Pasal 62 dan Pasal 63 UUPK, dan Pasal 45 sampai dengan Pasal 52 UU ITE Bentuk pertanggungjawaban terakhir adalah secara administratif yang diatur dalam Pasal 60 UUPK.