Daftar Isi:
  • Arus globalisasi yang deras menyebabkan manusia dalam kehidupan bermasyarakat berkembang juga dengan sangat pesat. Teknologi informasi dan komputerisasi berperan sangat besar dalam mengubah tatanan pola kehidupan masyarakat dunia. Perkembangan teknologi yang begitu pesat telah membawa berbagai kemudahan untuk kelangsungan hidup manusia dalam memenuhi segala kebutuhannya. Menghemat biaya, ruang, dan waktu menjadikan teknologi dan informasi menjadi kebutuhan pokok manusia di masa kini. Penulisan Studi Kasus ini dikaji dari aspek Hukum Teknologi sebagaimana diatur dalam UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik metode pendekatan yuridis normatif, spesifikasi penelitian deskriptif analisis dan analisis data dilakukan secara kualitatif. Hasil penelitian Putusan Pengadilan Negeri Jember yang memutus bahwa perbuatan Terdakwa Wildan Yani Ashari telah terbukti secara meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengakses tanpa hak dan melawan hukum mengubah laman website presiden kurang tepat karena kualifikasi yang dimaksudkan dalam pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik bukanlah hal seperti yang dimaksudkan oleh Majelis Hakim.