Daftar Isi:
  • PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PENJUALAN BAKSO BABI YANG MEMAKAI LABEL HALALDITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NO.8 TAHUN 1999TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN. GIN-GIN GINANJAR 110113080096 Label halal pada kemasan makanan dan minuman merupakan factor yang sangat penting bagi umat islam dalam kehidupans ehari-hari. Label halal merupakan salah satu aspek yang dilihat umat islam dalam membeli produk yang akan dibeli karena halal adalah salah satu factor yang harus dijaga oleh umat islam. Akan tetapi dalam praktiknya banyak pelaku usaha yang mencantumkan label halal pada kemasan tanpa memiliki sertifikasi halal dari LPPOM (MUI) bahkan memakai bahan pangan yang diharamkan oleh agama islam. Tentunya itu sangat merugikan umat islam. Penelitian ini bertujuan untuk membahas bagaimana tanggungjawab pelaku usaha berdasarkan Undang-undang perlindungan konsumen dalam hal terjadinya peristiwa tersebut serta membahas bagaimana tindakan hukum yang dapat dilakukan konsumen yang telah dirugikan. Metodepenelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah yuridis normatif, yaitu dengan cara mengkaji dan menguji permasalahan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu Kitab Undang-undang HukumPerdata, dan Undang-Undang Perlindungan konsumen. Pengumpulan data untuk penulisan ini dilakukan melalui studi kepustakaan terhadap bahan-bahan hukum yang relevan. Hasil pembahasan yang diperoleh dari penelitian hokum ini adalah adanya pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha dalam menetapkkan label halal tanpa mempunyai sertifikat halal dari LPPOM (MUI), konsumen yang merasa dirugikan oleh tidakan pelaku usaha dapat mengajukan langkah hukum.