Daftar Isi:
  • PERMOHONAN IJIN PERKAWINAN PASANGAN BEDA AGAMA BERDASARKAN PENETAPAN PENGADILAN NO.112/PDT.P/2008/PN.SKa DIHUBUNGKAN DENGAN UU NO. 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN DAN UU NO. 23 TAHUN 2006 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN Abstrak Margi Amurwa Pakerti 110110080400 Perkawinan di Indonesia diatur oleh UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan Pasal 2 UU Perkawinan mengatur tentang perkawinan yang sah. Sejak dikeluarkannya UU No. 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan khususnya pada Pasal 35 huruf (a) dan penjelasannya memungkinkan pasangan beda agama dapat melaksanakan perkawinan dan dicatatkan di Kantor Catatan Sipil, antara lain dapat dilihat dalam Penetapan Nomor 112/Pdt.P/2008/PN.Ska dengan Pemohon I beragama Katolik dan Pemohon II beragama Islam. Hakim memberikan penetapan untuk melaksanakan dan mencatatkan perkawinan pasangan beda agama tersebut di Kantor Catatan Sipil. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui, menganalisis, dan menentukan kesahan perkawinan beda agama berdasarkan penetapan pengadilan dihubungkan dengan UU Perkawinan serta pelaksanaan pencatatan perkawinan pasangan beda agama berdasarkan penetapan pengadilan dihubungkan dengan UU Adminduk. Penelitian ini dilakukan dengan metode pendekatan yuridis normatif dan spesifikasi penelitian dengan metode deskriptif analitis, yang kemudian data diperoleh dianalisis secara yuridis kualitatif. Hasil dari penelitian ini adalah perkawinan pasangan beda agama yang didasarkan pada Penetapan Pengadilan No. 112/Pdt.P/2008/PN.SKa dihubungkan dengan UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan adalah tidak sah sehingga pencatatan perkawinan pasangan beda agama yang didasarkan pada Penetapan Pengadilan No. 112/Pdt.P/2008/PN.SKa dihubungkan dengan UU No. 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan tidak dapat dicatat. INTERMARRIAGE APPLICATION ACCORDING TO THE COURT ADJUDICATION NO. 112/PDT.P/2008/PN.Ska IN CONJUNCTION WITH LAW NO. 1 YEAR 1974 REGARDING MARRIAGE AND LAW NO. 23 YEAR 2006 REGARDING THE CIVIL ADMINISTRATION Abstract Margi Amurwa Pakerti 110110080400 Marriage in Indonesia is regulated by Law No. 1 Year 1974 Regarding Marriage and Article 2 of the Marriage Law regulates regarding valid marriage. Since the enactment of Law No. 23 Year 2006 regarding Civil Administration in particular on Article 35 (a) and its elucidation enable couples with different religions background can enter into a marriage and to be registered in the Civil Registration Office, among others, it can be seen in the Court Adjudication No. 112/Pdt.P/2008/PN.Ska with Applicant I was a Catholic and The Applicant II was a Moslem. The court gave the adjudication to perfom a register such intermarriage couple in the Civil Registry. The purpose of this research is to find out, analyze, and determine the validity of intermarriage in accordance with the court order in conjuction with the Marriage Law and the implementation of intermarriage registation in accordance with court order in conjuction the Civil Administration Law. This research was conducted in a normative juridicial approach and with the research spesification in a descriptive analytical method, which the acquired data were analyzed in a qualitatively juridicial manner. Results from this study is the intermarriage according to Court Adjudication No. 112/Pdt.P/2008/PN.Ska in conjunction with Law No. 1 Year 1974 regarding Marriage is invalid therefore the registration of intermarriage according to Court Adjudication No. 112/Pdt.P/2008/PN.Ska in conjunction with Law 23 Year 2006 concerning Civil Administration cannot be registered.