Pertanggungjawaban Kurator atas Kesalahan atau Kelalaiannya dalam Pengurusan dan Pemberesan Harta Pailit ditinjau dari Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU
Daftar Isi:
- Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UUKPKPU) dibentuk untuk menunjang perekonomian nasional. Kepailitan diharapkan menjadi upaya terakhir penyelesaian masalah utang-piutang yang dapat dilaksanakan dengan mudah, cepat, dan efektif. Setelah debitor dinyatakan pailit oleh putusan pengadilan, debitor tidak lagi berhak untuk mengatur dan menguasai hartanya sendiri, maka dari itu ditunjuk lah seorang kurator untuk melakukan pengurusan dan pemberesan harta debitor pailit. Dalam melakukan tugas pengurusan dan pemberesan harta pailit ada kalanya kurator melakukan kesalahan atau kelalaian yang menyebabkan kerugian harta pailit. Permasalahan yang diangkat dalam skripsi ini adalah mengenai pertanggungjawaban kurator atas kesalahan atau kelalaiannya dalam tugas pengurusan dan pemberesan harta pailit ditinjau dari UUKPKPU serta perlindungan hukum bagi debitor pailit dan kredtior yang dirugikan atas kesalahan atau kelalaian kurator. Penulisan skripsi ini dikaji berdasarkan metode pendekatan yuridis normatif dengan metode deskriptif analitis, yaitu memfokuskan pemecahan masalah berdasarkan data yang diperoleh yang kemudian dianalisa berdasarkan ketentuan dalam perundang-undangan terkait hukum kepailitan di Indonesia, literatur serta bahan lain yang berhubungan dengan penelitian dan penelitian lapangan untuk memperoleh data primer melalui wawancara yang selanjutnya data dianalisis secara yuridis kualitatif. Berdasarkan penelitian tersebut, diperoleh hasil: Pertama, tanggung jawab kurator terbagi atas dua, yaitu tanggung jawab dalam kapasitasnya dan tanggung jawab pribadi. Pada tanggung jawab dalam kapasitas kurator, kerugian yang dialami oleh pihak yang dirugikan dibebankan kepada harta pailit, sementara dalam tanggung jawab pribadi, kerugian yang disebabkan kesalahan atau kelalaian kurator dibebankan kepada pribadi kurator sendiri. Tanggung jawab pribadi mengacu pada ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata yaitu perbuatan melawan hukum. Kedua, Perlindungan hukum bagi debitor dan kreditor yang dirugikan atas kesalahan atau kelalaian kurator adalah melalui pengajuan keberatan atau perlawanan serta penggantian kurator di Pengadilan Niaga. Selain itu, debitor dan kreditor dapat juga menggugat kurator atas perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri.