Daftar Isi:
  • Indonesia termasuk dalam 17 negara dengan tingkat keanekaragaman hayati tertinggi yang memiliki 118 jenis ikan hiu, namun Indonesia juga termasuk dalam lima negara terbesar yang melakukan aktivitas penangkapan ikan hiu. Desa Tanjung Luar memiliki angka produksi ikan hiu yang tinggi. Ikan Hiu Paus dan ikan Hiu Monyet termasuk dalam jenis ikan yang ditangkap dan diperdagangkan. Ikan Hiu Paus memiliki status perlindungan penuh sedangkan terhadap penangkapan ikan Hiu Monyet terdapat kewajiban untuk melakukan tindakan konservasi. Pelanggaran atas ketentuan tersebut diancam sanksi tetapi dalam prakteknya ketentuan tersebut tidak terlaksana. Berdasarkan hal tersebut, peneliti ingin menganalisis serta menemukan alternatif terkait upaya penegakan hukum dan kendala-kendala terhadap penangkapan dan penjualan ikan hiu secara ilegal di Tanjung Luar. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan data sekunder sebagai data utama. Hasil temuan yang diperoleh kemudian diolah secara kualitatif, disusun dan dianalisis dengan bahan-bahan hukum lainnya yang relevan dengan upaya penegakan hukum terhadap penangkapan dan penjualan ikan hiu secara ilegal. Berdasarkan hasil penelitian, diketahui bahwa pertama, penegakan hukum belum berjalan sebagaimana mestinya, dalam proses penegakan hukum, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Lombok Timur dan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Tanjung Luar baru memberikan nasehat kepada pelaku untuk tidak menangkap dan menjual ikan tersebut. Penegakan hukum dapat dilakukan dengan upaya penal, yaitu dari penyelidikan dan penyidikan hingga diputus pengadilan, atau melalui upaya nonpenal dengan menggunakan awig-awig dan didukung dengan kebijakan nonpenal. Kedua, kendala-kendala mempengaruhi penegakan hukum terhadap penangkapan dan penjualan ikan hiu secara ilegal, meliputi belum jelasnya status perlindungan hukum bagi jenis ikan Hiu Monyet, minimnya kuantitas dan kualitas penyidik tindak pidana perikanan, terbatasnya biaya operasional, kurangnya partisipasi dari masyarakat untuk melaporkan pelanggaran, kekhawatiran akan terjadi perlawanan ataupun teror dari masyarakat apabila kasus tersebut ditindaklanjuti ke tahap penyidikan, serta penangkapan dan penjualan ikan hiu telah menjadi mata rantai perekonomian masyarakat.