Daftar Isi:
  • HAK DAN KEDUDUKAN CUCU SEBAGAI AHLI WARIS PENGGANTI DALAM SISTEM PEMBAGIAN WARIS DITINJAU DARI HUKUM WARIS ISLAM DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM ABSTRAK Lisa Krisnayanti 110110110067 Hukum waris merupakan salah satu bagian dari hukum perdata dan merupakan bagian dari hukum keluarga pada khususnya. Hukum waris sangat erat kaitannya dengan kehidupan manusia, sebab setiap manusia akan mengalami peristiwa hukum yaitu kematian. Peristiwa hukum tersebut akan menimbulkan akibat hukum mengenai kelanjutan hak-hak dan kewajiban-kewajiban seseorang yang telah meninggal dunia tersebut dan juga dalam hubungan dengan keluarganya atau orang lain yang mendapat hak atas harta bendanya. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan memahami hak dan kedudukan cucu dalam sistem penggantian tempat ahli waris dalam Hukum Waris Islam dan Kompilasi Hukum Islam dan untuk mengetahui dan memahami perlindungan hukum terhadap cucu sebagai ahli waris pengganti dalam Hukum Waris Islam dan Kompilasi Hukum Islam. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan yuridis normatif, yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau bahan sekunder. Hal ini bertujuan untuk mengkaji dan menguji aspek-aspek Hukum Waris Islam dan menemu-kannya dalam kenyataan. Spesifikasi penelitian yang digunakan adalah deskriptif analitis, metode ini bertujuan untuk memberikan gambaran yang dilakukan dengan pencandraan sistematis, faktual, dan akurat mengenai fakta-fakta, dengan melalui dua tahapan yaitu studi kepustakaan dan wawancara yang kemudian dianalisis dengan menggunakan metode yuridis kualitatif. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa kedudukan cucu sebagai ahli waris pengganti dalam hukum waris Islam tidak tercantum dalam Al-Quran dan Hadist, hanya diakui melalui Ijtihad yang dilakukan para ulama. Namun dalam Kompilasi Hukum Islam keberadaan akan cucu diakui sebagai pengganti dari orang tuanya yang telah meninggal terlebih dahulu dari pewaris dan perlindungan hukum terhadap cucu sebagai ahli waris pengganti yaitu melalui penetapan ahli waris yang diajukan ke Pengadilan Agama dan juga pertimbangan para hakim dalam memutus suatu perkara waris.