URGENSI PENERAPAN AGREEMENT ON PORT STATE MEASURES TO PREVENT, DETER, AND ELIMINATE ILLEGAL, UNREPORTED AND UNREGULATED FISHING 2009 DI INDONESIA
Daftar Isi:
- Agreement On Port State Measures To Prevent, Deter, and Eliminate Illegal, Unreported and Unregulated Fishing 2009 (PSM Agreement) merupakan suatu ketentuan Internasional baru yang mengedepankan peran penegakan hukum terhadap penangkapan ikan ilegal, tidak dilaporkan dan tidak diatur oleh Negara pelabuhan. Tujuan dari penelitian ini ialah untuk mengetahui gambaran secara luas dan mendalam mengenai jurisdiksi penegakan hukum Negara pelabuhan berdasarkan ketentuan PSM Agreement, menganalisis implikasi penandatanganan PSM Agreement terhadap peraturan perundang-undangan Indonesia serta memberikan saran mengenai langkah-langkah yang perlu dilakukan oleh pemerintah Indonesia terkait dengan implementasi PSM Agreement pada peraturan perundang-undangan nasional. Penelitian pada skripsi ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan mendasarkan pada studi kepustakaan atau data sekunder. Teknik pengumpulan data pada skripsi ini dengan cara studi kepustakaan serta wawancara pejabat dari instansi yang berwenang. Data yang telah diperoleh kemudian dianalisis secara analisis kualitatif yang diuraikan dengan deskriptif analitis. Hasil penelitian pada skripsi ini menunjukkan bahwa PSM Agreement merupakan suatu langkah baru yang lebih efektif bagi Indonesia untuk mencegah, menangkal serta memberantas hasil tangkapan ilegal baik yang akan masuk melalui pelabuhan di Indonesia maupun hasil tangkapan ilegal dari wilayah pengelolaan perikanan Indonesia yang akan memasuki pelabuhan negara lain pihak dari PSM Agreement. Penandatangan yang telah dilakukan Indonesia membawa implikasi hukum Indonesia mempunyai kewajiban hukum untuk tidak melakukan hal-hal yang bertentangan dengan objek atau tujuan dari persetujuan ini. Ketentuan-ketentuan nasional yang ada saat ini belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan PSM Agreement sehingga diperlukan langkah-langkah penyesuaian serta penerapan ketentuan PSM Agreement oleh Indonesia.